SuaraSumsel.id - Sejumlah pejabat tinggi di perusahaan berplat merah di Sumatera Selatan (Sumsel), PTBA diperiksa penyidik Kejati Sumsel. Pemeriksaan terkait dugaan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara di Sumsel.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Disebutkan jika pada Rabu (15/5/2024), Kejati Sumsel telah memeriksa lima saksi.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kelima saksi tersebut adalah MS-GM PTBA 2010-2012, W-GM PTBA 2013 AS-Direktur Keuangan PTBA 2010-2013, MJ – Direktur Niaga PTBA 2010-2013, SC-Senior Vice President Perencanaan PTBA.
“Saksi diperiksa dari jam 10 pagi hingga sore hari,” tegas Vanny, Kamis (16/5/2024).
Penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan. "
“Dalam pemeriksaan saksi MS, W, AS, MJ dan SC," sambung Vanny.
Dugaan Kasus Korupsi Aktivitas Penambangan Batu Bara Sumsel
Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan tengah mendalami penyelidikan dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batu bara. Kasus ini pun kemudian sudah naik ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batu bara sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Vanny menjelaskan.
Baca Juga: PTBA Genjot Produksi Batu Bara 7 Persen di Triwulan I, Jaga Ketahanan Energi
Tim Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah melakukan ekpos dengan BPK pada Senin ini (22/4/2024) .
Perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan maka para saksi akan diagendakan pemanggilannya lanjutan.
“Untuk perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Suara.com masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak humas PTBA.
Berita Terkait
-
PTBA Genjot Produksi Batu Bara 7 Persen di Triwulan I, Jaga Ketahanan Energi
-
PTBA Menuju Perusahaan Energi Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan
-
Dituntut 18 Tahun Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirut PTBA Divonis Bebas
-
5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan