SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan kasus dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri yang terbukti melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya. Kekinian dosen terpidana pelecehan seksual tersebut, Reza Ghasarma telah bebas.
Dia diketahui akan kembali mengajar di kampus Unsri. Status aparatur sipil negara (ASN) yang masih melekat sebagai dosen tetap Unsri pun dipertanyakan publik, terutama BEM Unsri.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unsri Juan Aqshal mengungkapkan jika telah mengetahui mengenai dosen terpidana kasus lecehkan mahasiswi bebas. Mengenai status sebagai dosen aktif pun masih akan terus dipertanyakan kepada pihak rektorat.
Dikatakan Juan, BEM akan senantiasa menciptakan iklim pendidikan yang aman dan nyaman dari predator seksual.
"Kami menginginkan tidak ada ruang sedikitpun pada mereka sebagai pelaku pelecehan seksual," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (9/5/2024).
BEM Unsri pun berharap agar tidak terjadi kejadian yang sama seperti yang dilakukan dosen terpidana tersebut.
"Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kembali terjadi, Unsri dapat dengan bijaksana melakukan penolakan yang sama," ucapnya.
BEM tengah mengupayakan pertemuan dengan pihak Rektorat menyikapi penolakan ini.
"Jika suara mahasiswa ditolak tanpa ditimbang, kami akan "Lawan!," imbuhnya.
Baca Juga: OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024
Kasus Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Dosen Unsri Reza Ghasarma menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Reza telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi.
Putusan hukum maksimal itu disampaikan dalam sidang virtual yang di gelar di PN Palembang, Senin (30/5/2022), yang diketuai Majelis hakim, Fatimah.
Selain divonis delapan tahun penjara, hakim juga mengenakan Reza hukuman tambahan, yakni mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis Reza lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun.
Dosen Reza melakukan banding dan divonis lebih ringan yakni 4 tahun. Meski mengajukan kasasi kemudian ditolak.
Berita Terkait
-
OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024
-
Mahasiswi Palembang Tertipu Rp30 Juta, Tergoda Pekerjaan Sampingan di Telegram
-
PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terima Penghargaan Sumatera Media Summit 2024
-
Sosok Sri Rahayu, 'Emaknya' UMKM Sumatera Selatan
-
Sempat Terputus karena Longsor, Akses Jalan Desa Pulau Beringin ke Desa Tanjung Bulan Sudah Normal
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bujet Pas-pasan? Ini 5 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda di 2025
-
Alasan Kenapa Sepatu Adidas Samba Begitu Populer Dan Banyak Dipakai Artis
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Ratu Sinuhun Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Koalisi Puluhan Lembaga Siap Kawal