SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan kasus dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri yang terbukti melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya. Kekinian dosen terpidana pelecehan seksual tersebut, Reza Ghasarma telah bebas.
Dia diketahui akan kembali mengajar di kampus Unsri. Status aparatur sipil negara (ASN) yang masih melekat sebagai dosen tetap Unsri pun dipertanyakan publik, terutama BEM Unsri.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unsri Juan Aqshal mengungkapkan jika telah mengetahui mengenai dosen terpidana kasus lecehkan mahasiswi bebas. Mengenai status sebagai dosen aktif pun masih akan terus dipertanyakan kepada pihak rektorat.
Dikatakan Juan, BEM akan senantiasa menciptakan iklim pendidikan yang aman dan nyaman dari predator seksual.
"Kami menginginkan tidak ada ruang sedikitpun pada mereka sebagai pelaku pelecehan seksual," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (9/5/2024).
BEM Unsri pun berharap agar tidak terjadi kejadian yang sama seperti yang dilakukan dosen terpidana tersebut.
"Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kembali terjadi, Unsri dapat dengan bijaksana melakukan penolakan yang sama," ucapnya.
BEM tengah mengupayakan pertemuan dengan pihak Rektorat menyikapi penolakan ini.
"Jika suara mahasiswa ditolak tanpa ditimbang, kami akan "Lawan!," imbuhnya.
Baca Juga: OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024
Kasus Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Dosen Unsri Reza Ghasarma menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Reza telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi.
Putusan hukum maksimal itu disampaikan dalam sidang virtual yang di gelar di PN Palembang, Senin (30/5/2022), yang diketuai Majelis hakim, Fatimah.
Selain divonis delapan tahun penjara, hakim juga mengenakan Reza hukuman tambahan, yakni mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis Reza lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun.
Dosen Reza melakukan banding dan divonis lebih ringan yakni 4 tahun. Meski mengajukan kasasi kemudian ditolak.
Berita Terkait
-
OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024
-
Mahasiswi Palembang Tertipu Rp30 Juta, Tergoda Pekerjaan Sampingan di Telegram
-
PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terima Penghargaan Sumatera Media Summit 2024
-
Sosok Sri Rahayu, 'Emaknya' UMKM Sumatera Selatan
-
Sempat Terputus karena Longsor, Akses Jalan Desa Pulau Beringin ke Desa Tanjung Bulan Sudah Normal
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional
-
Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Konsisten Dampingi Nasabah hingga Mandiri
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?