Ilustrasi masjid. jadwal imsak kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir [Pixabay]
IMSAK: 04:40 WIB
SUBUH: 04:50 WIB
TERBIT: 06:00 WIB
DUHA: 06:25 WIB
ZUHUR: 12:10 WIB
ASAR: 15:12 WIB
MAGRIB: 18:15 WIB
ISYA: 19:22 WIB
Berikut ini jadwal buka puasa kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir yang berlaku pada Senin 1 April 2024. Selamat menunaikan ibadah puasa!
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak Senin 1 April 2023 Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih
-
Kronologi Mangkraknya Apartemen Rajawali Royal Palembang, Pengembang DPO
-
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah
-
Daftar 14 Perusahaan Raih Peringkat Proper, Penghargaan Peduli Lingkungan
-
Sumsel Tak Masuk Daftar 1.215 Wilayah Pertambangan Batu Bara Rakyat Diakui ESDM
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Macet Parah di Bandara SMB II Palembang Jadi Sorotan: Gara-Gara Sistem Baru, Publik Minta Evaluasi
-
Cek Fakta: Viral Isu Muhammad Qodari Usulkan Gibran Jadi Pahlawan Nasional, Benarkah?
-
Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa SD di Talang Jambe Trauma dan Takut Kembali ke Sekolah
-
Cek Fakta: Viral Video Tuduh Megawati Sebut Korupsi Bukan Pelanggaran HAM, Benarkah?