Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 31 Maret 2024 | 22:54 WIB
Apatemen Rajawali Royal Palembang

Melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa SH MM MSI dari Kantor LBH Bima Sakti menyampaikan menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya.

Kilas balik Novel menjelaskan pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.

”Namun ketika hendak dicairkan ke Bank, teryata chek tersebut kosong,”ucapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah

Load More