Tindakan Akuisisi oleh PT Bukit Asam bukan Kerugian Negara
Proses akuisisi yang diduga terjadi penyimpangan dalam PT Bukit Asam secara ilmu hukum diselesaikan dengan prosedur dalam Pasal 138 UUPT, dan terlalu jauh menggunakan prosedur hukum pidana, apalagi pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi.
Dalam hal semua pihak menginginkan akuisisi perusahaan tidak merugikan perseroan, upaya yang efektif dilakukan adalah memitigasinya dengan mekanisme korporasi, dan bukan pidana. Karena lebih dapat dipulihkan dan dikendalikan secara cepat dan tepat.
Proses akuisisi bukanlah proses pengambilan keputusan pribadi seseorang, sehingga dimintakan pertanggungjawaban pidana, karena proses itu dilakukan perseroan dan berdasarkan prosedur perseroan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
Oleh sebab itu, prosedur Pasal 138 UUPT menjadi cara bagi semua pihak, khususnya kejaksaan atas nama kepentingan umum, jika dianggap perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, menyatakan dugaan kerugian dalam akuisisi PT Bukit Asam sebagai kerugian negara juga merupakan bentuk paradoksal yang paling aneh di Indonesia, karena PT Bukit Asam sebagai AP BUMN bukanlah pengelola keuangan negara, tidak pernah mendapatkan penyertaan modal APBN, juga tidak pernah didirikan oleh negara, serta bukan penyelenggara negara.
Kondisional ini menimbulkan persoalan mengenai apakah memang benar PT Bukit Asam sebagai AP BUMN juga dapat dianggap sebagai hak dan kewajiban negara, padahal pengakuan negara dalam APBN tidak pernah dialokasikan bagi AP BUMN.
Konklusi
Atas dasar segala pemahaman dari segi teoritis hukum keuangan publik, menjadikan tindakan akuisisi oleh PT Bukit Asam sebagai bentuk yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan bayangan tidak pasti (uncertainty shadow) yang akan sulit membuktikannya mengenai benar tidaknya menyebabkan negara kehilangan hak dan kewajibannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
Hal ini disebabkan negara tidak memiliki kepentingan atas hak dan kewajibannya dalam PT Bukit Asam sebagai AP BUMN, karena tidak pernah menyetorkan modal juga tidak pernah meminta dividen dari AP BUMN. Oleh sebab itu, ke depan perlunya UUPT disosialisasikan kepada semua pihak terutama penegak hukum dan auditor agar pemahaman mengenai korporasi semakin baik mengenai makna penyertaan modal (inbreng) dan akuisisi yang masih berada dalam ranah hukum perusahaan.
Berita Terkait
-
BRI & PTBA Berdayakan Ibu Rumah Tangga Lewat SIBA Rajut
-
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
-
PTBA Kantongi Rp30 T di Kuartal III-2024, Tapi Laba Malah Anjlok
-
Skandal Tambang Mengguncang Andalas dan Bukit Asam, Negara Rugi Rp488 Miliar Diungkap BPK
-
Ayo Sekolah Buka Harapan Siswa Berprestasi untuk Jalani Pendidikan Tinggi dan Mampu Naikkan Derajat Orangtua
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap
-
Silaturahmi Idul Fitri Berujung Jambret, IRT di Palembang Kehilangan Kalung Emas Rp 26 Juta
-
Silaturahmi Berujung Duka: Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Lahat
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang