Tasmalinda
Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:26 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Kisah pahit korban pemerkosaan berulang di Desa Sungsang sampai hamil 6 bulan [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Sungguh malang wanita asal Desa Sungsang Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi korban pemerkosaan berulang 8 pria. Mirisnya, wanita yang alami disabilitas mental tengah mengandung 6 bulan.

Korban mengandung setelah digilir delapan pelaku secara bergantian selama rentan waktu April hingga Oktober 2023.

Kedelapan pelaku itu masing-masing KH, RI, FA, IP, TI, TM, HR, dan A, merupakan warga sekampung dengan korban yang hingga kini masih berkeliaran.

Keluarga korban NA (24), warga asal Kota Palembang melaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (15/3/2024) malam.

Baca Juga: Jadwal Imsak 15 Maret 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Amanah Nusantara mengungkapkan jika pelaku utama ialah KH yang merupakan warga satu kampung.

Pada pertengahan April 2023 lalu melakukan asusila dengan modus mentraktir makan.

Korban yang menyetujui ajakan itu justru oleh KH diajak pergi ke salah satu gubuk kampung buyut.

“Pada saat di gubuk tersebut korban dipaksa oleh saudara KH untuk melayani hawa nafsu terlapor,” ucapnya.

KH juga justru mengajak satu temannya RI untuk datang ke gubuk dengan melakukan asusila terhadap korban.

Baca Juga: Seorang Pekerja Jaringan Tersengat Listrik! Ini Kata Saksi Mata

“Hanya berselang dua hari, pelaku RI ini memberitahukan ke pelaku FA dan IP juga melakukan asusila terhadap korban, dengan iming-iming mengajak jalan korban,” ucap Miftahul Huda.

Pelaku IP mengajak temannya TI dan TM juga untuk berbuat asusila terhadap korban, yang kemudian berselang dua hari juga dilakukan oleh HAR dan A.

“Aksi asusila itu terus berlanjut hingga terakhir dilakukan oleh KH di bulan Oktober 2024,” ucap Miftahul Huda.

Permasalahan yang dialami korban sempat dilaporkan oleh keluarga ke korban kepada Camat Sungsang yang kemudian dilakukan mediasi.

“Waktu itu pelaku KH, Fa, dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab tapi janji itu tak pernah dipenuhi hingga kami pun melaporkan kasus ini ke polisi,” ucapnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pengaduan korban telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor bukti laporan LP/B/ 275/| /2024 SPKT POLDA 024/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN tanggal 15 Maret 2024.

Load More