SuaraSumsel.id - Tim kuasa hukum korban TAF (22), Redho Junaidi menyebut kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dokter spesialis ortopedi, MY naik ke penyelidikan.
Terkait BAP tersebut, penyidik menekankan kepada pelanggaran Pasal 53 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Menyebutkan jika kejahatan itu dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, maka hukumannya ditambah menjadi 1/3 dari hukuman awal,” tegas Redho melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sabtu (2/3/2024).
“Dari meningkatnya kasus ini dari lidik ke penyidikan, kami menilai penyidik sudah on the track,” ujarnya menjelaskan.
Redho juga meyakini jika dalam waktu yang tak lama lagi bakal ada penetapan tersangka.
“Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang telah ada di penyidik. Alat bukti saksi korban, terdapat hasil visum et repertum adanya luka lecet di bagian dada pelapor dan ada bekas suntikan jarum suntik,” ujar Redho.
“Tampak dalam CCTV, jika klien kami saat keluar kamar berjalan sempoyongan dan berpegangan ke dinding, yang menunjukkan telah terjadi sesuatu hal terhadap klien kami,” ungkapnya.
Redho mengungkapkan saat ini kliennya berada dalam kondisi di titik nadir terendah dan menegaskan jika dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan oleh terlapor terhadap dirinya memang benar ada.
“Naik ke tahap penyidikan untuk membuat terang perkara ini dan penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti,” ungkapnya.
Baca Juga: Peringatan Jokowi untuk Presiden Selanjutnya: Hati-Hati Kelola Negara
“Dari dua alat bukti permulaan itulah penyidik menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Beras, Cabai Merah dan Daging Ayam Sumbang Inflasi Sumsel Awal Tahun
-
Umat Muslim di Palembang Gelar Ziarah Kubra 3 Hari Sambut Ramadan
-
Peringatan Jokowi untuk Presiden Selanjutnya: Hati-Hati Kelola Negara
-
Sistem Pembayaran QRIS di Sumsel Makin Digemari, Bidik Pasar Tradisional
-
Geger, Istri di Musi Banyuasin Potong Alat Kelamin Suami Karena Sakit Hati Diselingkuhi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya