Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 02 Maret 2024 | 20:20 WIB
Ilustrasi rumah sakit. Dugaan Oknum Dokter di Sumsel Lecehkan Istri Pasien Lanjut Disidik Polisi [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Tim kuasa hukum korban TAF (22), Redho Junaidi menyebut kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dokter spesialis ortopedi, MY naik ke penyelidikan.

Terkait BAP tersebut, penyidik menekankan kepada pelanggaran Pasal 53 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Menyebutkan jika kejahatan itu dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, maka hukumannya ditambah menjadi 1/3 dari hukuman awal,” tegas Redho melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sabtu (2/3/2024).

“Dari meningkatnya kasus ini dari lidik ke penyidikan, kami menilai penyidik sudah on the track,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Peringatan Jokowi untuk Presiden Selanjutnya: Hati-Hati Kelola Negara

Redho juga meyakini jika dalam waktu yang tak lama lagi bakal ada penetapan tersangka.

“Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang telah ada di penyidik. Alat bukti saksi korban, terdapat hasil visum et repertum adanya luka lecet di bagian dada pelapor dan ada bekas suntikan jarum suntik,” ujar Redho.

“Tampak dalam CCTV, jika klien kami saat keluar kamar berjalan sempoyongan dan berpegangan ke dinding, yang menunjukkan telah terjadi sesuatu hal terhadap klien kami,” ungkapnya.

Redho mengungkapkan saat ini kliennya berada dalam kondisi di titik nadir terendah dan menegaskan jika dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan oleh terlapor terhadap dirinya memang benar ada.

“Naik ke tahap penyidikan untuk membuat terang perkara ini dan penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga: Sistem Pembayaran QRIS di Sumsel Makin Digemari, Bidik Pasar Tradisional

“Dari dua alat bukti permulaan itulah penyidik menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Load More