SuaraSumsel.id - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan masyarakat di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) jangan memblokir jalan untuk memprotes atau menunjukkan sikap keberatan terhadap hasil Pemilu 2024.
"Protes terhadap hasil pemilu tidak perlu dengan cara memblokir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Muratara karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mobilitas masyarakat," kata Kapolda Sumsel saat memantau situasi keamanan pasca Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara, Ahad.
Pasca pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Muratara menjadi sasaran massa melakukan pemblokiran, namun sekarang sudah bisa dikendalikan.
Dalam satu hari pada Sabtu (17/2) tiga kali terjadi pemblokiran Jalinsum ruas Muratara yang dilakukan massa berbeda akibat mereka tidak puas terhadap hasil pemilu serentak pemilihan presiden/wapres dan anggota legislatif.
Baca Juga: Dua Orang Meregang Nyawa, Pelaku Tabrak Lari di Palembang Teridentifikasi
"Jika ada masyarakat yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, bisa menyampaikan ke KPU dan Bawaslu selaku pengawas," ujarnya.
Aksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan masyarakat karena bisa disampaikan dengan pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu setempat.
Menurut Kapolda, memprotes hasil pemilu dengan turun ke jalan memblokir Jalinsum tidak akan menambah suara calon yang didukung dan menyelesaikan masalah.
Jika mengetahui ada kecurangan atau tindakan yang merugikan peserta pemilu yang didukung, bisa melapor ke Bawaslu disertai bukti sehingga direkomendasi ke KPU untuk diambil tindakan yang tepat sesuai aturan.
“Jika ada hal yang tidak puas dengan angka perolehan suara Pemilu 2024 silakan tanya ke KPU dan melapor ke Bawaslu. Penyelesaian masalah itu ada mekanismenya, jangan blokir dan turun ke jalan karena tidak akan merubah angka peroleh suara," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Wagub Ishak Mekki dan Mantan Wali Kota Eddy Santana Gagal ke Senayan?
Menurut dia, keberatan atas hasil pemilu sampaikan dengan bukti dan data pendukung, yang bisa merubah suara dalam pemilu hanya dengan mengajukan gugatan dan keberatan kepada pengawas.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber