Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:34 WIB
Ilustrasi money politik. Bawaslu Sumsel Temukan Bukti Money Politik di Palembang.

SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelidiki dugaan kasus money politik di Kota Palembang.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi. Temuan money politik ini merupakan hasil laporan masyarakat setempat.

“Di Bawaslu Provinsi Sumsel juga ada dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat pada hari pemungutan suara di Palembang,” katanya.

Wilayah dugaan terjadinya suap politik ini masih dalam penyelidikan dan belum bisa diungkap daerah mana saja.

Baca Juga: Kasus Politik Uang di Palembang Dalam Penyelidikan Bawaslu Sumsel

“Pastinya di Kota Palembang,” kata Naafi.

Sampai dengan pekan pertama setelah Pemilu terdapat 61 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel maupun dari Kabupaten/Kota.

“Untuk tindak pidana yang dilaporkan dugaan mencoblos dua kali di Muratara bisa dipidana 18 bulan penjara atau denda 18 juta bagi yang mencoblos dua kali,” katanya.

Banwaslu Kabupaten Muratara masih mengkaji laporan mencoblos dua kali yang terjadi di Kabupaten Muratara.

“Proses sedang berjalan, sedang dibahas di Sentra Gakkumdu karena ini temuan Banwaslu Muratara. Kejadian ini berpotensi PSU (pemilihan suara ulang,” ucapnya melansir Sumselupdate.com-Suara.com.

Baca Juga: Pemilu Bermasalah, 3 Wilayah di Sumsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Load More