Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 14 Februari 2024 | 12:29 WIB
Ilustrasi surat suara. TPS-TPS di di Palembang Kekurangan Surat Suara, Warga Tak Mencoblos [Ist]

SuaraSumsel.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024) dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Namun di Palembang diwarnai dengan TPS-TPS yang mengalami kekurangan kertas suara.

Seperti di TPS 29 dan 30 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I. Temuan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com di TPS 29 mengalami kekurangan kertas suara tiga lembar untuk masing-masing kerta suara DPRD Kota, Provinsi, DPR RI, DPD, dan Capres.

Sedangkan di TPS 30 mengalami kekurangan 40 lembar untuk kertas suara DPRD Sumsel.

Ketua KPPS 29, Zuprianto mengatakan, kekurangan kertas suara ini tidak terlalu signifikan dan sudah dilaporan ke PPS Kelurahan.

“Sepertinya masing-masing kertas suara ada kekurangan tiga lembar, tapi nanti kita hitung lagi,” katanya.

Ketua KPPS 30, Muharisman didampingi anggota KPPS 30, Adhan Fajri mengatakan, kekurangan 40 lembar kertas suara DPRD Sumsel ini merupakan hasil perhitungan resmi yang dilakukan bersama dengan sejumlah saksi partai politik.

Pria berkaca mata ini mengatakan, kekurangan kertas suara yang merupakan bagian logistik Pemilu ini sudah dilaporkan ke PPS Kelurahan.

“Sudah kita buat berita acaranya terkait kekurangan 40 kertas surat suara DPRD Sumsel ini,” tambahnya.

Dikonfirmasikan hal ini, Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin belum memberikan pernyataan terkait persoalan ini lantaran saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp maupun ditelepon belum direspon. 

Load More