SuaraSumsel.id - Kuasa hukum terdakwa Sarimuda juga menyoroti mengenai penetapan pelaku tunggal yang menjerat kliennya. Bahkan ia mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka oleh JPU KPK.
Hal ini terungkap saat sidang dengan membacakan nota pembelaan atas dakwaan JPU KPK di PN Palembang, Senin (5/2/2024).
Terdakwa merupakan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri BUMD Sumsel yang didakwa JPU KPK kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel yang merugikan sebesar Rp18 miliar.
Kuasa hukum Sarimuda menilai jika surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum.
“Padahal penuntut umum KPK menyebutkan, adanya keterlibatan pihak-pihak lain tetapi tidak dijadikan tersangka, karena tidak ada dalam suatu perkara tindak pidana korupsi pelaku tunggal. Kami menilai surat dakwaan disusun tidak jelas, tidak cermat dan kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar dapat mempertimbangkan dan menerima keberatan penasehat hukum serta membatalkan surat dakwaan demi hukum,” tegas penasehat hukum Sarimuda melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tim JPU KPK mendakwa Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam sidang.
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tambah penuntut umum pada poin dakwaannya di PN Tipikor Palembang, Senin (29/1/2024).
Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
“Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar,” jelas jaksa KPK.
Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Setelah mendengarkan keberatan dari penasehat hukum Sarimuda, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menanggapi secara tertulis pada sidang yang akan digelar pada, Senin mendatang.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter