SuaraSumsel.id - Kuasa hukum terdakwa Sarimuda juga menyoroti mengenai penetapan pelaku tunggal yang menjerat kliennya. Bahkan ia mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka oleh JPU KPK.
Hal ini terungkap saat sidang dengan membacakan nota pembelaan atas dakwaan JPU KPK di PN Palembang, Senin (5/2/2024).
Terdakwa merupakan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri BUMD Sumsel yang didakwa JPU KPK kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel yang merugikan sebesar Rp18 miliar.
Kuasa hukum Sarimuda menilai jika surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum.
“Padahal penuntut umum KPK menyebutkan, adanya keterlibatan pihak-pihak lain tetapi tidak dijadikan tersangka, karena tidak ada dalam suatu perkara tindak pidana korupsi pelaku tunggal. Kami menilai surat dakwaan disusun tidak jelas, tidak cermat dan kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar dapat mempertimbangkan dan menerima keberatan penasehat hukum serta membatalkan surat dakwaan demi hukum,” tegas penasehat hukum Sarimuda melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tim JPU KPK mendakwa Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam sidang.
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tambah penuntut umum pada poin dakwaannya di PN Tipikor Palembang, Senin (29/1/2024).
Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
“Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar,” jelas jaksa KPK.
Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Setelah mendengarkan keberatan dari penasehat hukum Sarimuda, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menanggapi secara tertulis pada sidang yang akan digelar pada, Senin mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu
-
Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius
-
Tangis Keluarga Pecah, 11 Korban Bus ALS Akhirnya Teridentifikasi Melalui DNA
-
Pembuang Sampah di Palembang Bisa Disuruh Bersihkan Masjid, Efektif Bikin Jera?