SuaraSumsel.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS) yang merupakan BUMD yang dimiliki Pemprov Sumsel.
Berkas dan tersangka di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/1/2024). Tersangka Sarimuda kemudian dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, jika proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Sarimuda mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang sudah selesai dilaksanakan.
“Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan tersangka dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang,” ungkap Ali Fikri, Senin (22/1/2024)
Saat ini status penahanan tersangka Sarimuda menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Ia juga menyatakan, tim Jaksa mendakwa tersangka Sarimuda dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya sebesar Rp18 Miliar.
“Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa, pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” ucapnya.
Korupsi di tubuh BUMD PT SMS
PT SMS adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan nan ditunjuk sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus atau BP KEK Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda pada 2019 dengan jabatan membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero.
Sarimuda juga membuat kerja sama dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Kemudian melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Persero mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Kemudian pada rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif
Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Persero akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?