SuaraSumsel.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS) yang merupakan BUMD yang dimiliki Pemprov Sumsel.
Berkas dan tersangka di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/1/2024). Tersangka Sarimuda kemudian dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, jika proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Sarimuda mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang sudah selesai dilaksanakan.
“Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan tersangka dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang,” ungkap Ali Fikri, Senin (22/1/2024)
Saat ini status penahanan tersangka Sarimuda menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Ia juga menyatakan, tim Jaksa mendakwa tersangka Sarimuda dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya sebesar Rp18 Miliar.
“Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa, pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” ucapnya.
Korupsi di tubuh BUMD PT SMS
PT SMS adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan nan ditunjuk sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus atau BP KEK Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda pada 2019 dengan jabatan membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero.
Sarimuda juga membuat kerja sama dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Kemudian melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Persero mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Kemudian pada rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif
Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Persero akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir
-
Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel
-
Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?
-
Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan
-
Korupsi Lampu Jalan Palembang Diusut, Berapa Kerugian Negara yang Sebenarnya?