SuaraSumsel.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS) yang merupakan BUMD yang dimiliki Pemprov Sumsel.
Berkas dan tersangka di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/1/2024). Tersangka Sarimuda kemudian dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, jika proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Sarimuda mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang sudah selesai dilaksanakan.
“Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan tersangka dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang,” ungkap Ali Fikri, Senin (22/1/2024)
Saat ini status penahanan tersangka Sarimuda menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Ia juga menyatakan, tim Jaksa mendakwa tersangka Sarimuda dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya sebesar Rp18 Miliar.
“Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa, pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” ucapnya.
Korupsi di tubuh BUMD PT SMS
PT SMS adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan nan ditunjuk sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus atau BP KEK Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda pada 2019 dengan jabatan membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero.
Sarimuda juga membuat kerja sama dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Kemudian melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Persero mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Kemudian pada rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif
Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Persero akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Ampera Tourism Run 2025 Bikin Palembang Makin Populer, Wamen Bima Arya Beri Pujian
-
Sriwijaya FC Bicara Blak-blakan soal Kehadiran Sumsel United, Ini Harapan Besarnya
-
Lebih dari Sekadar Motif, Ini 5 Pesan Tersembunyi dari Jersey Sumsel United Musim Ini
-
4 Hal Penting Agar Sumsel United Tembus Liga 1, Pesan Tegas Pelatih Nil Maizar
-
Bukan Cuma Motif Biasa! Ini Arti Lepus Bintang di Jersey Sumsel United