SuaraSumsel.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui, perlu taktik dan strategi dalam menahan seorang tersangka seperti dalam kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Dia memastikan jika hanya untuk menahan seseorang merupakan perkara yang mudah. Namun saat menahan perlu taktik dan strategi yang tepat.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang, bisa tahan, ya saya tahan, tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu," ucapnya saat Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya, Kamis.
Selain itu, Karyoto juga menjelaskan jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan.
"Artinya, jika nanti tidak cukup bukti, kemudian dicarikan perkara lain untuk menahan yang bersangkutan, " katanya.
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga menegaskan penahanan terhadap seorang tersangka harus berlandaskan fakta. "Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dijadikan satu," katanya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan hampir selama 10 jam di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12) malam, tetapi tanpa ditahan.
Firli ditemui usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim Polri, keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri itu dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah.
Baca Juga: 3 Warga Turki dan Belanda Dideportasi dari Sumsel Karena Melanggar Aturan
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri) ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/12).
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.
Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). [ANTARA}
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Masyarakat Sipil di Sumsel Syukuran Potong Tumpeng
-
Profil Ketua KPK Firli Bahuri, Ditetapkan Tersangka Pemerasan: Wong OKU, Pernah Jabat Kapolda Sumsel
-
Firli Bahuri Dilaporkan Ke Dewas KPK, Ini Penyebabnya
-
Setelah Sita Uang Tunai Dan Emas Batangan, KPK Telusuri Transaksi Valas Lukas Enembe
-
Terbang ke Papua, Firli Bahuri Dampingi Tim Periksa Gubernur Lukas Enembe
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi
-
Terbang ke Kuala Lumpur Kini Lebih Mudah, AirAsia Tambah Penerbangan dari Palembang