SuaraSumsel.id - KPU Sumsel mengungkapkan terdapat lebih dari 6 ribu dengan status disabilitas mental atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) mengantongi hak memilih pada pemilu 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya yang memastikan jika pemilih dengan disabilitas mental masih akan dijamin dan dilindungi dalam konstitusi.
Namun dengan syarat, mereka terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan kondisi sadar secara kejiwaan.
Andika menerangkan, disabilitas mental yang dimaksud terdiri dalam beberapa jenis permasalahan kejiwaan. Mulai dari mereka yang terganggu fungsi pikir, perilaku, emosi, termasuk mereka yang terkena gangguan psikososial, bipolar atau depresi.
Baca Juga: Sumsel Jalur Rawan Penyelundupan Lobster Ilegal ke Singapura Jalur Laut
“Dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) ada sekitar 6.009 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam kriteria disabilitas mental. Jumlah DPT (disabilitas mental) terbesar berada di wilayah Kota Palembang dengan angka 1.047 pemilih,” tutur Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu (29/11/2023).
KPU tak membedakan mereka dengan masyarakat pada umumnya yang memiliki kehidupan normal. Selama mereka dinilai sehat dan dapat memberikan hak suaranya saat pemilihan, mereka akan diberikan perlidungan dan haknya.
“Semua disabilitas kita akomodir di DPT termasuk yang mengalami disabilitas perkembangan yang mempengaruhi interaksi sosial seperti autis dan hiper aktif,” ungkapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tim KPPS akan dilibatkan dalam mendampingi mereka yang mengalami disabilitas. Pihaknya menjamin petugas KPPS yang bertugas akan menjaga kerahasian demi terciptanya asas penyelenggaraan pemilu yang Luber Jurdil.
Menurutnya, tak ada perbedaan mengenai pelaksanaan pemilu di 2024 dan 2019 bagi mereka yang mengalami disabilitas. Dari segi teknis pemilihan kali ini akan lebih banyak menggunakan kotak suara, lantaran pileg dan pilpres dilakukan dalam waktu bersamaan.
Baca Juga: Kampanye di Medsos, Para Caleg Diingatkan Bawaslu Sumsel akan Larangan Ini
“Untuk mereka yang tunanetra kami sediakan alat bantu. Kemudian kalau memang terganggu fisik bisa mendapat pendampingan petugas KPPS,” katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR