Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 29 November 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi pemilu, sistem proporsional terbuka. 6 Ribu Lebih ODGJ di Sumsel Kantongi Hak Memilih Pada Pemilu 2024 (Element5 Digital/pexels)

SuaraSumsel.id - KPU Sumsel mengungkapkan terdapat lebih dari 6 ribu dengan status disabilitas mental atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) mengantongi hak memilih pada pemilu 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya yang memastikan jika pemilih dengan disabilitas mental masih akan dijamin dan dilindungi dalam konstitusi.

Namun dengan syarat, mereka terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan kondisi sadar secara kejiwaan.

Andika menerangkan, disabilitas mental yang dimaksud terdiri dalam beberapa jenis permasalahan kejiwaan. Mulai dari mereka yang terganggu fungsi pikir, perilaku, emosi, termasuk mereka yang terkena gangguan psikososial, bipolar atau depresi.

Baca Juga: Sumsel Jalur Rawan Penyelundupan Lobster Ilegal ke Singapura Jalur Laut

“Dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) ada sekitar 6.009 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam kriteria disabilitas mental. Jumlah DPT (disabilitas mental) terbesar berada di wilayah Kota Palembang dengan angka 1.047 pemilih,” tutur Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu (29/11/2023).

KPU tak membedakan mereka dengan masyarakat pada umumnya yang memiliki kehidupan normal. Selama mereka dinilai sehat dan dapat memberikan hak suaranya saat pemilihan, mereka akan diberikan perlidungan dan haknya.

“Semua disabilitas kita akomodir di DPT termasuk yang mengalami disabilitas perkembangan yang mempengaruhi interaksi sosial seperti autis dan hiper aktif,” ungkapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Tim KPPS akan dilibatkan dalam mendampingi mereka yang mengalami disabilitas. Pihaknya menjamin petugas KPPS yang bertugas akan menjaga kerahasian demi terciptanya asas penyelenggaraan pemilu yang Luber Jurdil.

Menurutnya, tak ada perbedaan mengenai pelaksanaan pemilu di 2024 dan 2019 bagi mereka yang mengalami disabilitas. Dari segi teknis pemilihan kali ini akan lebih banyak menggunakan kotak suara, lantaran pileg dan pilpres dilakukan dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: Kampanye di Medsos, Para Caleg Diingatkan Bawaslu Sumsel akan Larangan Ini

“Untuk mereka yang tunanetra kami sediakan alat bantu. Kemudian kalau memang terganggu fisik bisa mendapat pendampingan petugas KPPS,” katanya.

Andika menambahkan jika KPU tak memiliki TPS khusus untuk di Rumah Sakit. Hal ini terjadi karena mereka yang mengalami disabilitas tak selamanya menetap di sana. Dalam pendataan para disabilitas, pihaknya turut mendata alamat mereka dan berkoordinasi dengan keluarga agar para disabilitas dapat dibantu ke TPS saat pemilihan.

“Kemarin kita putuskan untuk sosialisasi di tempat yang menaungi mereka. Terutama bagaimana teknis mereka datang ke TPS,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Nafi juga memastikan jika disabilitas mental akan mendapat perhatian lebih.

“Secara teknis di lapangan Bawaslu akan menjaga hak pilih mereka untuk dapat disalurkan sama seperti masyarakat lain. Selain menjaga hak pilihnya, ada juga pencermatan surat suara yang diberikan serta pendampingan dari pihak yang ditunjuk KPPS,” jelasnya.

“Tentu kita mencermati apakah Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini masih cakap dalam memberikan suaranya sesuai keterangan dokter,” jelasnya.

Bawaslu Sumsel pun menjamin suara dari pemilih disabilitas mental tak dicurangi.

Load More