SuaraSumsel.id - Tingkat kesadaran berpolitik para calon legislatif atau caleg di Sumatera Selatan (Sumsel) hendaknya dievaluasi. Karena Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palembang setidaknya menemukan banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Anggota Panatia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Kecil Harmoko mengungkapkan jika penertiban dilakukan guna membersihkan APK yang sudah makin marak di Palembang.
Dengan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Palembang karena mengganggu keindahan kota. Kebanyakan APK ditertibkan berisikan ajakan memilih dari masing-masing caleg karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye.
"APK itu mengajak untuk memilih atau menconteng para Caleg sebelum masa kampanye. Kami menertibkan secara tegas," jelasnya.
Harmoko mengatakan pihaknya juga tidak pandang bulu untuk penurunan APK yang melanggar, sebab sudah memberikan surat ke partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kader masing-masing untuk menahan diri hingga masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
"Surat imbauan sudah dikirimkan ke masing-masing parpol. Apabila, jika masih ada yang melanggar, maka kami akan diturunkan secara paksa sampai pada masa kampanye," kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Baca Juga: Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun
Berita Terkait
-
Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
-
Herman Deru Dapatkan Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023
-
Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal
-
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Sudah Tahu Alurnya?
-
Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Malah Dilarikan ke UGD Gara-Gara Maag: Ah, Akting!
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison