SuaraSumsel.id - Tingkat kesadaran berpolitik para calon legislatif atau caleg di Sumatera Selatan (Sumsel) hendaknya dievaluasi. Karena Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palembang setidaknya menemukan banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Anggota Panatia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Kecil Harmoko mengungkapkan jika penertiban dilakukan guna membersihkan APK yang sudah makin marak di Palembang.
Dengan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Palembang karena mengganggu keindahan kota. Kebanyakan APK ditertibkan berisikan ajakan memilih dari masing-masing caleg karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye.
"APK itu mengajak untuk memilih atau menconteng para Caleg sebelum masa kampanye. Kami menertibkan secara tegas," jelasnya.
Harmoko mengatakan pihaknya juga tidak pandang bulu untuk penurunan APK yang melanggar, sebab sudah memberikan surat ke partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kader masing-masing untuk menahan diri hingga masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
"Surat imbauan sudah dikirimkan ke masing-masing parpol. Apabila, jika masih ada yang melanggar, maka kami akan diturunkan secara paksa sampai pada masa kampanye," kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Baca Juga: Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun
Berita Terkait
-
Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
-
Herman Deru Dapatkan Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023
-
Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal
-
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Sudah Tahu Alurnya?
-
Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Malah Dilarikan ke UGD Gara-Gara Maag: Ah, Akting!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Update Klasemen Terkini! Sumsel United Bertahan di Lima Besar, Sriwijaya FC Masih di Dasar
-
5 Pencapaian Gemilang Bank Sumsel Babel, Laba Tembus Rp521 Miliar hingga September 2025
-
Menit 89 yang Bikin Sriwijaya FC Gagal Raih Kemenangan Perdana di Jakabaring
-
Dukung Program Kepemilikan Saham Karyawan, BRI Siapkan Buyback Saham Rp3 Triliun
-
Peduli Generasi Sehat, PTBA Turun Tangan Tangani Stunting Dengan Pengobatan Gratis