SuaraSumsel.id - Tingkat kesadaran berpolitik para calon legislatif atau caleg di Sumatera Selatan (Sumsel) hendaknya dievaluasi. Karena Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palembang setidaknya menemukan banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Anggota Panatia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Kecil Harmoko mengungkapkan jika penertiban dilakukan guna membersihkan APK yang sudah makin marak di Palembang.
Dengan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Palembang karena mengganggu keindahan kota. Kebanyakan APK ditertibkan berisikan ajakan memilih dari masing-masing caleg karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye.
"APK itu mengajak untuk memilih atau menconteng para Caleg sebelum masa kampanye. Kami menertibkan secara tegas," jelasnya.
Harmoko mengatakan pihaknya juga tidak pandang bulu untuk penurunan APK yang melanggar, sebab sudah memberikan surat ke partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kader masing-masing untuk menahan diri hingga masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
"Surat imbauan sudah dikirimkan ke masing-masing parpol. Apabila, jika masih ada yang melanggar, maka kami akan diturunkan secara paksa sampai pada masa kampanye," kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Baca Juga: Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun
Berita Terkait
-
Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
-
Herman Deru Dapatkan Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023
-
Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal
-
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Sudah Tahu Alurnya?
-
Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Malah Dilarikan ke UGD Gara-Gara Maag: Ah, Akting!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral