Tasmalinda
Selasa, 07 November 2023 | 10:07 WIB
Alamsyah Hanafiah kuasa hukum ketiga tersangka pajak di Palembang (Suara.com/Yaumal)

“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny, SH, MH mengatakan sebelumnya ketiga tersangka sudah ditetapkan tersangka, dan hari ini dilaksanakan pemeriksaan serta penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Dan penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus.

Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara

“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).

Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.

“Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan,” ucapnya.

Load More