Tasmalinda
Selasa, 07 November 2023 | 10:07 WIB
Alamsyah Hanafiah kuasa hukum ketiga tersangka pajak di Palembang (Suara.com/Yaumal)

“Jadi untuk upaya hukum yang saya lakukan untuk klien sepanjang saya diberi mandat atau kuasa oleh klien tetap saya lakukan,” ucapnya.

Ketiga tersangka ditahan

Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel serta langsung ditahan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo dan Rutan Wanita Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara

Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.

“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny, SH, MH mengatakan sebelumnya ketiga tersangka sudah ditetapkan tersangka, dan hari ini dilaksanakan pemeriksaan serta penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Dan penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus.

Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini

“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).

Load More