SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan sebanyak 1.080 daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD. Dari daftar tersebut terdapat dua caleg yang berstatus tersangka dari partai Nasdem.
Selain itu, ada juga 4 caleg yang berstatus mantan narapidana di Sumsel. "Sebanyak 1.080 caleg memenuhi syarat (tms), tiga calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms)," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.
Dari data tersebut, terdapat dua caleg yang merupakan tersangka korupsi sedangka 4 diantaranya merupakan mantan narapidana.
KPU diakui tidak bisa mencoret sampai dengan adanya keputusan hukum tetap. Caleg tersebut terdiri dari calon laki-laki itu sebanyak 668 calon, kemudian untuk perempuan 412 calon
Melansir ANTARA, dari data KPU Sumsel calon anggota DPD yang ditetapkan sebanyak 21 orang. Namun, dari jumlah tersebut satu calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi standar atau TMS.
Para calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan mereka tidak melengkapi persyaratan administrasi dari KPU pada saat tahapan daftar calon sementara (DCS).
"Calon anggota DPD dapil Sumsel yang dinyatakan tms. Sebab dia mengundurkan karena bersamaan juga mendaftarkan dirinya sebagai calon DPR RI," sambung ia.
KPU Sumsel mengimbau partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kadernya masing-masing untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu.
"Seluruh calon itu yang diumumkan sudah melekat undang-undang tersebut. Artinya, Bawaslu akan sudah bisa melakukan tindakan administrasi sampai dengan tindak pidana apabila melanggar aturan," ujarnya.
Baca Juga: Kisah di Balik Hadiah Mobil Listrik Jokowi ke Siswa SMK di Palembang
Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 Oktober 2023.
"Apabila caleg yang memulai kampanye sebelum waktu yang ditetapkan. Maka, mereka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun
-
Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
-
Program GMC Sumsel Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku UMKM di Palembang
-
Tumbuhkan Ekonomi dari Sektor Ternak, Srikandi Ganjar Sumsel Berikan Materi Budi Daya Ikan Lele
-
Musim Kering di OKU Sumsel, MUI Serukan Warga Muslim Salat Minta Hujan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa