SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan sebanyak 1.080 daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD. Dari daftar tersebut terdapat dua caleg yang berstatus tersangka dari partai Nasdem.
Selain itu, ada juga 4 caleg yang berstatus mantan narapidana di Sumsel. "Sebanyak 1.080 caleg memenuhi syarat (tms), tiga calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms)," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.
Dari data tersebut, terdapat dua caleg yang merupakan tersangka korupsi sedangka 4 diantaranya merupakan mantan narapidana.
KPU diakui tidak bisa mencoret sampai dengan adanya keputusan hukum tetap. Caleg tersebut terdiri dari calon laki-laki itu sebanyak 668 calon, kemudian untuk perempuan 412 calon
Baca Juga: Kisah di Balik Hadiah Mobil Listrik Jokowi ke Siswa SMK di Palembang
Melansir ANTARA, dari data KPU Sumsel calon anggota DPD yang ditetapkan sebanyak 21 orang. Namun, dari jumlah tersebut satu calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi standar atau TMS.
Para calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan mereka tidak melengkapi persyaratan administrasi dari KPU pada saat tahapan daftar calon sementara (DCS).
"Calon anggota DPD dapil Sumsel yang dinyatakan tms. Sebab dia mengundurkan karena bersamaan juga mendaftarkan dirinya sebagai calon DPR RI," sambung ia.
KPU Sumsel mengimbau partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kadernya masing-masing untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu.
"Seluruh calon itu yang diumumkan sudah melekat undang-undang tersebut. Artinya, Bawaslu akan sudah bisa melakukan tindakan administrasi sampai dengan tindak pidana apabila melanggar aturan," ujarnya.
Baca Juga: BUMN Bangun Dua Pabrik Pupuk Ramah Lingkungan di Palembang
Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 Oktober 2023.
"Apabila caleg yang memulai kampanye sebelum waktu yang ditetapkan. Maka, mereka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya [ANTARA]
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter