SuaraSumsel.id - Sebanyak 1.080 calon legislatif atau caleg dinyatakan masuk dalam Daftar Calon Tetap atay DCT dengan pemilihan kursi DPRD Sumatera Selatan (Sumsel). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel memastikan akan mengumumkan DCT pada besok, Sabtu, 4 November 2023.
"Kami telah menyeleksi verifikasi administrasi DCT sebanyak 1.083 bakal caleg, sehingga kami memutuskan jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 1.080 caleg yang memenuhi syarat (ms), sedangkan tiga calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms)," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin setelah rapat pleno penetapan DCT DPRD Sumsel, di Palembang, Jumat.
Selain DCT, juga diumumkan calon anggota DPD yang untuk dapil Sumsel sebanyak 21 orang. Namun, dari jumlah tersebut satu calon anggota DPD yang dinyatakan tms.
Ia menjelaskan bakal caleg DPRD Sumsel yang dinyatakan tms itu dikarenakan mereka hingga tidak melengkapi persyaratan administrasi dari KPU pada saat tahapan daftar calon sementara (DCS).
Baca Juga: Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun
"Sedangkan, calon anggota DPD dapil Sumsel yang dinyatakan tms, sebab dia mengundurkan karena bersamaan juga mendaftarkan dirinya sebagai calon DPR RI," jelasnya.
KPU Sumsel pun mengimbau partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kadernya masing-masing untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu.
"Maka, seluruh calon itu yang diumumkan sudah melekat undang-undang tersebut. Artinya, Bawaslu akan sudah bisa melakukan tindakan administrasi sampai dengan tindak pidana apabila melanggar aturan," ujarnya.
Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 Oktober 2023.
"Apabila caleg yang memulai kampanye sebelum waktu yang ditetapkan. Maka, mereka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya [ANTARA]
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
Berita Terkait
-
Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun
-
Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
-
Program GMC Sumsel Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku UMKM di Palembang
-
Tumbuhkan Ekonomi dari Sektor Ternak, Srikandi Ganjar Sumsel Berikan Materi Budi Daya Ikan Lele
-
Musim Kering di OKU Sumsel, MUI Serukan Warga Muslim Salat Minta Hujan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!