SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee mengajukan banding atas keputusan pengadilan negeri Palembang yang menjatuhkannya hukuman selama 2 tahun penjara sekaligus denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut kemudian diajukan banding, yang membuat Lina masih harus dihukum selama 2 tahun.
Pengadilan Tinggi Palembang dengan hakim Sohe memutuskan memvonis Lina selama 2 tahun dengan denda yang sama. Keputusan pengadilan tersebut otomatis mengubah vonis pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023.
“Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara. Selain itu, mengharuskan Lina memusnahkan atau menghilangkan akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com.
Lina pun divonis jika 1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk Negara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun.
Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Supendi membenarkan upaya banding tersebut.
Baca Juga: Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina
Supendi mengaku bukan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum saat proses hukum banding.
“Bunyi amar putusannya seperti itu tetapi divonis 2 tahun. Tetapi saat proses banding bukan saya penasehat hukum Lina Mukherjee,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Bawakan Makanan Kesukaan, Saipul Jamil Jenguk Lina Mukherjee di Lapas
-
Dibesuk King Saipul Jamil, Lina Mukherjee Lebih Ikhlas Setelah Divonis 2 Tahun Bui
-
Disorot Media Asing, Ini Kronologi Kasus Lina Mukherjee Divonis Bersalah Karena Berdoa Saat Makan Babi
-
Kontroversi Sarjono Turin: Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun, Pemerkosa 7 Bulan
-
Jadi Sorotan Media Asing karena Dipenjara Akibat Makan Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Lengkap dengan Sumber Kekayaan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Antam vs UBS Juli 2025: Mana Emas Batangan Terbaik untuk Investasi Kilat?
-
Tipe Kaki Anda Netral, Overpronation atau Supination? Ini Cara Mengetahui Sepatu yang Cocok
-
Bukan Sekadar Gaya: Ini 5 Merek Kacamata Lari Terbaik yang Wajib Anda Punya
-
7 Kesalahan Fatal Pemula Saat Beli Sepatu Lari, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan
-
Kursi Ampera Raib Lagi, Maling Lebih Cepat dari Pemerintah Jaga Ikon Wisata?