SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee mengajukan banding atas keputusan pengadilan negeri Palembang yang menjatuhkannya hukuman selama 2 tahun penjara sekaligus denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut kemudian diajukan banding, yang membuat Lina masih harus dihukum selama 2 tahun.
Pengadilan Tinggi Palembang dengan hakim Sohe memutuskan memvonis Lina selama 2 tahun dengan denda yang sama. Keputusan pengadilan tersebut otomatis mengubah vonis pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023.
“Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara. Selain itu, mengharuskan Lina memusnahkan atau menghilangkan akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com.
Lina pun divonis jika 1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk Negara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun.
Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Supendi membenarkan upaya banding tersebut.
Baca Juga: Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina
Supendi mengaku bukan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum saat proses hukum banding.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bawakan Makanan Kesukaan, Saipul Jamil Jenguk Lina Mukherjee di Lapas
-
Dibesuk King Saipul Jamil, Lina Mukherjee Lebih Ikhlas Setelah Divonis 2 Tahun Bui
-
Disorot Media Asing, Ini Kronologi Kasus Lina Mukherjee Divonis Bersalah Karena Berdoa Saat Makan Babi
-
Kontroversi Sarjono Turin: Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun, Pemerkosa 7 Bulan
-
Jadi Sorotan Media Asing karena Dipenjara Akibat Makan Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Lengkap dengan Sumber Kekayaan
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG