SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee mengajukan banding atas keputusan pengadilan negeri Palembang yang menjatuhkannya hukuman selama 2 tahun penjara sekaligus denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut kemudian diajukan banding, yang membuat Lina masih harus dihukum selama 2 tahun.
Pengadilan Tinggi Palembang dengan hakim Sohe memutuskan memvonis Lina selama 2 tahun dengan denda yang sama. Keputusan pengadilan tersebut otomatis mengubah vonis pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023.
“Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara. Selain itu, mengharuskan Lina memusnahkan atau menghilangkan akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com.
Lina pun divonis jika 1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk Negara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun.
Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Supendi membenarkan upaya banding tersebut.
Baca Juga: BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?
Supendi mengaku bukan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum saat proses hukum banding.
“Bunyi amar putusannya seperti itu tetapi divonis 2 tahun. Tetapi saat proses banding bukan saya penasehat hukum Lina Mukherjee,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Bawakan Makanan Kesukaan, Saipul Jamil Jenguk Lina Mukherjee di Lapas
-
Dibesuk King Saipul Jamil, Lina Mukherjee Lebih Ikhlas Setelah Divonis 2 Tahun Bui
-
Disorot Media Asing, Ini Kronologi Kasus Lina Mukherjee Divonis Bersalah Karena Berdoa Saat Makan Babi
-
Kontroversi Sarjono Turin: Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun, Pemerkosa 7 Bulan
-
Jadi Sorotan Media Asing karena Dipenjara Akibat Makan Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Lengkap dengan Sumber Kekayaan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin
-
Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Palembang? Ini Daftar Titik Terdekat di Setiap Wilayah
-
Buka Puasa Palembang 19 Maret 2026 Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Magrib Hari Ini