SuaraSumsel.id - Empat perusahaan tambang di kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel) diultimatum warga agar jangan melintas di jalan umum. Hal tersebut diakui warga membuat jalanan umum makin cepat rusak.
Keempat perusahaan batu bara yang diutimatum yakni PT BSEE, PT BSE dan PT PEI , PT Energate Prima Indonesia (EPI). Keempat perusahaan seharusnya melintasi jalan khusus pertambangan batu bara milik PT Global Integra Energy (GIE) yang sudah diresmikan dan dioperasionalkan sejk 25 September 2023 yang lalu.
Kekinian jalan yang pernah dilalui kendaraan transportir batubara di kawasan Desa Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih rusak parah.
Penolakan pada 4 perusahaan ini pernah dilakukan di kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Baca Juga: Mantan Ketua Kadin Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Karena Kasus Penipuan
Mereka meminta agar angkutan mobil batu bara tidak melintas di jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sekaligus meminta pihak perusahaan pertambangan dan transfortir angkutan batu bara agar bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan dari mobilisasi Angkutan batu bara.
Warga Kabupaten PALI Yupantri menuntut agar perusahaan terkait segera melakukan perbaikan jalan dikarenakan membahayakan masyarakat, apalagi jalan ini milik pemerintahan dan bukan jalan yang dikhususkan bagi batu bara.
"Kami selaku masyarakat sangat disayangkan apa bila tidak ada perbaikan jalan, karna jalan rusak, oleh kendaraan Batubara perusahaan, itu saja pesan kami" ucapnya.
Yupantri menegaskan, unjuk rasa beberapa waktu lalu ke Kantor Gubernur Sumsel hingga saat ini belum respon. "Kami sebagai masyarakat mempertanyakan perbaikan jalan, " pintanya.
Aktivis masyarakat PALI Hendro Saputra menjelaskan jika pihaknya juga mendampingi warga yang mengalami kecelakaan atas kerusakan kendaraan akibat jalan yang rusak.
Baca Juga: Sumsel Alami Puncak Musim Kemarau, Berikut Tata Cara Sholat Istisqa: Memohon Ampunan Dan Hujan
Dia pun menjelaskan bagaimana pasal 19 UU No 22 2009 mengatur pembagian maksimum muatan, waktu dan kelas jalan untuk truk.
Pada kelas jalan tersebut, terbagi menjadi empat yaitu kelas I, II, III, dan Khusus. Di mana jalan Raya PALI merupakan jalan kelas III yang hanya mampu menahan beban seberat 8 ton.
Ia menegaskan, apabila warga merasa dirugikan fasilitas umum dirusak oleh perusahaan batu bara dan transfortir dapat melapor pada dinas di pemerintah setempat.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu