SuaraSumsel.id - Empat perusahaan tambang di kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel) diultimatum warga agar jangan melintas di jalan umum. Hal tersebut diakui warga membuat jalanan umum makin cepat rusak.
Keempat perusahaan batu bara yang diutimatum yakni PT BSEE, PT BSE dan PT PEI , PT Energate Prima Indonesia (EPI). Keempat perusahaan seharusnya melintasi jalan khusus pertambangan batu bara milik PT Global Integra Energy (GIE) yang sudah diresmikan dan dioperasionalkan sejk 25 September 2023 yang lalu.
Kekinian jalan yang pernah dilalui kendaraan transportir batubara di kawasan Desa Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih rusak parah.
Penolakan pada 4 perusahaan ini pernah dilakukan di kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Mereka meminta agar angkutan mobil batu bara tidak melintas di jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sekaligus meminta pihak perusahaan pertambangan dan transfortir angkutan batu bara agar bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan dari mobilisasi Angkutan batu bara.
Warga Kabupaten PALI Yupantri menuntut agar perusahaan terkait segera melakukan perbaikan jalan dikarenakan membahayakan masyarakat, apalagi jalan ini milik pemerintahan dan bukan jalan yang dikhususkan bagi batu bara.
"Kami selaku masyarakat sangat disayangkan apa bila tidak ada perbaikan jalan, karna jalan rusak, oleh kendaraan Batubara perusahaan, itu saja pesan kami" ucapnya.
Yupantri menegaskan, unjuk rasa beberapa waktu lalu ke Kantor Gubernur Sumsel hingga saat ini belum respon. "Kami sebagai masyarakat mempertanyakan perbaikan jalan, " pintanya.
Aktivis masyarakat PALI Hendro Saputra menjelaskan jika pihaknya juga mendampingi warga yang mengalami kecelakaan atas kerusakan kendaraan akibat jalan yang rusak.
Baca Juga: Mantan Ketua Kadin Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Karena Kasus Penipuan
Dia pun menjelaskan bagaimana pasal 19 UU No 22 2009 mengatur pembagian maksimum muatan, waktu dan kelas jalan untuk truk.
Pada kelas jalan tersebut, terbagi menjadi empat yaitu kelas I, II, III, dan Khusus. Di mana jalan Raya PALI merupakan jalan kelas III yang hanya mampu menahan beban seberat 8 ton.
Ia menegaskan, apabila warga merasa dirugikan fasilitas umum dirusak oleh perusahaan batu bara dan transfortir dapat melapor pada dinas di pemerintah setempat.
Berita Terkait
-
TAF Ramaikan Event Multifinance Day 2023 Palembang, Berikut Promo Spesialnya
-
Mantan Ketua Kadin Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Karena Kasus Penipuan
-
Praktik Pesugihan Gandakan Uang Terbongkar, Toke Tebu di Banyuasin Tertipu Rp 300 Juta
-
Polisi Temukan Hal Mencurigakan, Penyebab 12 Bus Trans Musi Terbakar
-
12 Bus Trans Musi di Terminal Alang-Alang Lebar Sengaja Dibakar Karena Dianggap Merugi?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya