SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan menahan satu unit kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi Ilegal refinery dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan, kapal SPOB Dinar Jaya ditahan karena tidak memiliki izin berlayar dan tidak pernah melapor.
"Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal tidak ditemukan dokumen apapun," kata Rachmad Wibowo usai meninjau kapal itu di Palembang, Sabtu (23/9/2023).
Ia mengatakan seluruh awak kapal telah melarikan diri dan Polda Sumsel terus melakukan penelusuran dari awal serta pemilik kapal tersebut.
Kapal itu diamankan lantaran hendak memuat BBM ilegal refinery jenis premium atau bensin dan pertalite yang diduga berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapal yang telah diamankan tersebut juga ditemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya yang disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013, oil and gas enegy dengan kode izin usaha : 05:NW.03.29.00.139.
"Kita akan mengkonfirmasi ke BPH Migas apakah nomor yang tercantum di kapal itu nomor asli," ucap Kapolda Sumsel.Ia menambahkan sebanyak 10 ton minyak pertalite yang ditemukan di lambung kapal tersebut bukan produk PT Pertamina.
Baca Juga: Sudah Habiskan Setengah Triliun, Patung Soekarno Tak Mirip Sekda Banyuasin Ancam Tak Mau Bayar
"Muatan yang diangkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (ilegal refinery)," katanya.
Ia menjelaskan praktik distribusi minyak sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi Pertamina. BBM ilegal tersebut akan dipasarkan ke kapal-kapal pengangkut batu bara.
Bahkan, menurutnya, penyeludupan BBM ilegal refinery asal Kabupaten Musi Banyuasin melalui jalur laut ini memiliki jangkauan yang begitu luas antarpulau.
Terlepas itu, pengungkapan penyeludupan minyak hasil ilegal refinery ini membuktikan hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Diakuinya hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau ilegal refinery terdapat di kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Patung Sukarno di Banyuasin Tak Mirip, Seniman Sumsel Desak Pemkab Hentikan Pembangunan
Keberlangsungan ilegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.
Berita Terkait
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Usut Kasus Baru, KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Musi Banyuasin
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim