SuaraSumsel.id - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee dengan jeratan perkara memakan kriuk babi sembari membaca Bismillah dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim. Dia dikenakan vonis hukuman penjara 2 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee Supendi mengungkapkan jika putusan Hakim terlalu berat karena tidak sedikit pun dengan pertimbangan yang diberikan.
“Tuntutan sama putusan Hakim sama,” tegasnya
Perbuatan terdakwa divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Usai sidang terdakwa Lina Mukherjee, mengatakan, dirinya sangat tidak menyangka bakal dihukum berat. “Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara,” ungkap Lina
Baca Juga: Korban Aplikasi Investasi Bodong FCE di Sumsel 220 Orang, Kerugian Lebih Rp 1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut jika Lina Mukherjee dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU
Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta.
Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Sebut-Sebut Nama Ahok Jelang Sidang Vonis Perkara Penistaan Agama
-
Jelang Divonis Pekan Depan, Lina Mukherjee Aktif di Media Sosial Lagi?
-
Lina Mukherjee 'Hidup Kembali' di Media Sosial, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Muzdalifah Jualan Bawang Goreng, Lina Mukherjee Bebas dari Penjara?
-
Breaking News! Dua Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Sleman Diamankan Polisi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan
-
Bukan Ganti Pejabat, Ini Prioritas Pertama Sumarni Usai Gantikan Edison di Muara Enim
-
Kredit Perbankan Sumsel Melonjak 10,54 Persen, Dunia Usaha Masih Percaya Diri
-
Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang