SuaraSumsel.id - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee dengan jeratan perkara memakan kriuk babi sembari membaca Bismillah dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim. Dia dikenakan vonis hukuman penjara 2 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee Supendi mengungkapkan jika putusan Hakim terlalu berat karena tidak sedikit pun dengan pertimbangan yang diberikan.
“Tuntutan sama putusan Hakim sama,” tegasnya
Perbuatan terdakwa divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Usai sidang terdakwa Lina Mukherjee, mengatakan, dirinya sangat tidak menyangka bakal dihukum berat. “Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara,” ungkap Lina
Baca Juga: Korban Aplikasi Investasi Bodong FCE di Sumsel 220 Orang, Kerugian Lebih Rp 1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut jika Lina Mukherjee dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU
Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta.
Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Sebut-Sebut Nama Ahok Jelang Sidang Vonis Perkara Penistaan Agama
-
Jelang Divonis Pekan Depan, Lina Mukherjee Aktif di Media Sosial Lagi?
-
Lina Mukherjee 'Hidup Kembali' di Media Sosial, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Muzdalifah Jualan Bawang Goreng, Lina Mukherjee Bebas dari Penjara?
-
Breaking News! Dua Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Sleman Diamankan Polisi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga