SuaraSumsel.id - Terdakwa dengan dugaan perkara penistaan agama Lina Mukherjee masih harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pekan depan, agenda sidang ialah membacakan vonis dari majelis hakim. Lina Mukherjee seharusnya masih ditahan di Lapas perempuan Palembang, tetapi kekinian media sosial miliknya sudah aktif kembali.
Agenda sidang sebelumnya, Lina mengungkapkan penyesalannya di hadapan hakim saat membacakan pledoi. Selebgram yang menyukai hobi berbusana india ini pun mengungkapkan jika dirinya sudah meminta maaf kepada masyarakat atas konten makan daging babi.
Karena itu ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan padanya. Dalam unggahan terbaru yang muncul pada Sabtu (16/9/2023) Lina terlihat dalam video yang memperlihatkan situasi di ruang sidang.
Baca Juga: Diguyur Bonus Pengusaha Sumsel di Laga Perdana, Sriwijaya FC Terima Lagi Jika Menang Malam Ini?
Tampak juga Lina Mukherjee menangis.
Unggahan tersebut juga diiringi dengan kalimat harapan, "Aku yakin dan percaya bahwa hari esok pasti lebih indah".
Mengenai media sosial Lina MUkherjee, Lina meminta dukungan dan doa dari pengikut media sosialnya.
"Untuk saat ini saya masih menjalani proses hukum di Palembang. Saya mohon dukungan dan doa dari teman-teman," tulis Lina melansir Suara.com, hari Minggu (17/9/2023).
Tim manajemen Lina Mukherjee membenarkan jika media sosial tersebut dikelola bukan oleh Lina Mukherjee.
Baca Juga: Pejabat dan Warga Sumsel Sholat Istisqa, Doa Minta Segera Diturunkan Hujan
"Semua akun media sosial Lina Mukherjee dikelola tim," ungkap pihak manajemen melalui Instagram Story.
"Vonis direncanakan Selasa depan," tambah tim manajemen.
Publik terus mengawasi dan menunggu perkembangan kasus terdakwa Lina Mukherjee.
Dalam sidang yang dijalani sidang di Palembang, Lina Mukherjee mengungkapkan beberapa kali meminta maaf atas konten yang ia buat tersebut.
Lina Mukherjee terjerat perkara atas kasus makan kriuk daging babi sembari membaca bismillah. Konten tersebut dibuat saat ia berada di Bali.
Namun oleh ustaz di Palembang, konten tersebut dilaporkan sebagai konten penistaan agama dengan tuntutan selama 2 tahun dan denda Rp600 juta dari jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Nangis Sesenggukan, Lina Mukherjee Kenang Masa Sulit Mendekam di Penjara
-
Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Cerita Tidur Sekamar Bareng 40 Napi
-
Kehidupan Lina Mukherjee Selama di Penjara, Duit Ratusan Juta Rupiah Sampai Ludes
-
Lina Mukherjee Dulu Kerja Apa? Sekarang Ungkap Isi Rekeningnya Cuma Rp5 Juta usai Bebas Penjara
-
Baru Bebas Penjara, Lina Mukherjee Pusing Pacar Ngutang Rp400 Juta dan Kabur
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter