SuaraSumsel.id - Terdakwa dengan dugaan perkara penistaan agama Lina Mukherjee masih harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pekan depan, agenda sidang ialah membacakan vonis dari majelis hakim. Lina Mukherjee seharusnya masih ditahan di Lapas perempuan Palembang, tetapi kekinian media sosial miliknya sudah aktif kembali.
Agenda sidang sebelumnya, Lina mengungkapkan penyesalannya di hadapan hakim saat membacakan pledoi. Selebgram yang menyukai hobi berbusana india ini pun mengungkapkan jika dirinya sudah meminta maaf kepada masyarakat atas konten makan daging babi.
Karena itu ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan padanya. Dalam unggahan terbaru yang muncul pada Sabtu (16/9/2023) Lina terlihat dalam video yang memperlihatkan situasi di ruang sidang.
Tampak juga Lina Mukherjee menangis.
Unggahan tersebut juga diiringi dengan kalimat harapan, "Aku yakin dan percaya bahwa hari esok pasti lebih indah".
Mengenai media sosial Lina MUkherjee, Lina meminta dukungan dan doa dari pengikut media sosialnya.
"Untuk saat ini saya masih menjalani proses hukum di Palembang. Saya mohon dukungan dan doa dari teman-teman," tulis Lina melansir Suara.com, hari Minggu (17/9/2023).
Tim manajemen Lina Mukherjee membenarkan jika media sosial tersebut dikelola bukan oleh Lina Mukherjee.
Baca Juga: Diguyur Bonus Pengusaha Sumsel di Laga Perdana, Sriwijaya FC Terima Lagi Jika Menang Malam Ini?
"Semua akun media sosial Lina Mukherjee dikelola tim," ungkap pihak manajemen melalui Instagram Story.
"Vonis direncanakan Selasa depan," tambah tim manajemen.
Publik terus mengawasi dan menunggu perkembangan kasus terdakwa Lina Mukherjee.
Dalam sidang yang dijalani sidang di Palembang, Lina Mukherjee mengungkapkan beberapa kali meminta maaf atas konten yang ia buat tersebut.
Lina Mukherjee terjerat perkara atas kasus makan kriuk daging babi sembari membaca bismillah. Konten tersebut dibuat saat ia berada di Bali.
Namun oleh ustaz di Palembang, konten tersebut dilaporkan sebagai konten penistaan agama dengan tuntutan selama 2 tahun dan denda Rp600 juta dari jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee 'Hidup Kembali' di Media Sosial, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Kembali Aktif di Instagram, Lina Mukherjee Sudah Bebas dari Penjara?
-
Lina Mukherjee Janji Berubah Pasca Kasus Penistaan Agama: Tak Akan Garuk-Garuk Lagi
-
12 Potret Transformasi Lina Mukherjee, Berharap Bisa Bebas Usai Jalani Sidang Pledoi
-
Virly Virginia Menyesal Jadi Bintang Bokep, Penampilan Terbaru Lina Mukherjee setelah 2 Bulan Dibui
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat