SuaraSumsel.id - Terdakwa dengan dugaan perkara penistaan agama Lina Mukherjee masih harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pekan depan, agenda sidang ialah membacakan vonis dari majelis hakim. Lina Mukherjee seharusnya masih ditahan di Lapas perempuan Palembang, tetapi kekinian media sosial miliknya sudah aktif kembali.
Agenda sidang sebelumnya, Lina mengungkapkan penyesalannya di hadapan hakim saat membacakan pledoi. Selebgram yang menyukai hobi berbusana india ini pun mengungkapkan jika dirinya sudah meminta maaf kepada masyarakat atas konten makan daging babi.
Karena itu ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan padanya. Dalam unggahan terbaru yang muncul pada Sabtu (16/9/2023) Lina terlihat dalam video yang memperlihatkan situasi di ruang sidang.
Tampak juga Lina Mukherjee menangis.
Unggahan tersebut juga diiringi dengan kalimat harapan, "Aku yakin dan percaya bahwa hari esok pasti lebih indah".
Mengenai media sosial Lina MUkherjee, Lina meminta dukungan dan doa dari pengikut media sosialnya.
"Untuk saat ini saya masih menjalani proses hukum di Palembang. Saya mohon dukungan dan doa dari teman-teman," tulis Lina melansir Suara.com, hari Minggu (17/9/2023).
Tim manajemen Lina Mukherjee membenarkan jika media sosial tersebut dikelola bukan oleh Lina Mukherjee.
Baca Juga: Diguyur Bonus Pengusaha Sumsel di Laga Perdana, Sriwijaya FC Terima Lagi Jika Menang Malam Ini?
"Semua akun media sosial Lina Mukherjee dikelola tim," ungkap pihak manajemen melalui Instagram Story.
"Vonis direncanakan Selasa depan," tambah tim manajemen.
Publik terus mengawasi dan menunggu perkembangan kasus terdakwa Lina Mukherjee.
Dalam sidang yang dijalani sidang di Palembang, Lina Mukherjee mengungkapkan beberapa kali meminta maaf atas konten yang ia buat tersebut.
Lina Mukherjee terjerat perkara atas kasus makan kriuk daging babi sembari membaca bismillah. Konten tersebut dibuat saat ia berada di Bali.
Namun oleh ustaz di Palembang, konten tersebut dilaporkan sebagai konten penistaan agama dengan tuntutan selama 2 tahun dan denda Rp600 juta dari jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee 'Hidup Kembali' di Media Sosial, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Kembali Aktif di Instagram, Lina Mukherjee Sudah Bebas dari Penjara?
-
Lina Mukherjee Janji Berubah Pasca Kasus Penistaan Agama: Tak Akan Garuk-Garuk Lagi
-
12 Potret Transformasi Lina Mukherjee, Berharap Bisa Bebas Usai Jalani Sidang Pledoi
-
Virly Virginia Menyesal Jadi Bintang Bokep, Penampilan Terbaru Lina Mukherjee setelah 2 Bulan Dibui
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Desa BRILiaN 2026 Dibuka, BRI Targetkan Penguatan Ekonomi Lokal Berkelanjutan
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini