SuaraSumsel.id - Terdakwa dengan dugaan perkara penistaan agama Lina Mukherjee masih harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pekan depan, agenda sidang ialah membacakan vonis dari majelis hakim. Lina Mukherjee seharusnya masih ditahan di Lapas perempuan Palembang, tetapi kekinian media sosial miliknya sudah aktif kembali.
Agenda sidang sebelumnya, Lina mengungkapkan penyesalannya di hadapan hakim saat membacakan pledoi. Selebgram yang menyukai hobi berbusana india ini pun mengungkapkan jika dirinya sudah meminta maaf kepada masyarakat atas konten makan daging babi.
Karena itu ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan padanya. Dalam unggahan terbaru yang muncul pada Sabtu (16/9/2023) Lina terlihat dalam video yang memperlihatkan situasi di ruang sidang.
Tampak juga Lina Mukherjee menangis.
Unggahan tersebut juga diiringi dengan kalimat harapan, "Aku yakin dan percaya bahwa hari esok pasti lebih indah".
Mengenai media sosial Lina MUkherjee, Lina meminta dukungan dan doa dari pengikut media sosialnya.
"Untuk saat ini saya masih menjalani proses hukum di Palembang. Saya mohon dukungan dan doa dari teman-teman," tulis Lina melansir Suara.com, hari Minggu (17/9/2023).
Tim manajemen Lina Mukherjee membenarkan jika media sosial tersebut dikelola bukan oleh Lina Mukherjee.
Baca Juga: Diguyur Bonus Pengusaha Sumsel di Laga Perdana, Sriwijaya FC Terima Lagi Jika Menang Malam Ini?
"Semua akun media sosial Lina Mukherjee dikelola tim," ungkap pihak manajemen melalui Instagram Story.
"Vonis direncanakan Selasa depan," tambah tim manajemen.
Publik terus mengawasi dan menunggu perkembangan kasus terdakwa Lina Mukherjee.
Dalam sidang yang dijalani sidang di Palembang, Lina Mukherjee mengungkapkan beberapa kali meminta maaf atas konten yang ia buat tersebut.
Lina Mukherjee terjerat perkara atas kasus makan kriuk daging babi sembari membaca bismillah. Konten tersebut dibuat saat ia berada di Bali.
Namun oleh ustaz di Palembang, konten tersebut dilaporkan sebagai konten penistaan agama dengan tuntutan selama 2 tahun dan denda Rp600 juta dari jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee 'Hidup Kembali' di Media Sosial, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Kembali Aktif di Instagram, Lina Mukherjee Sudah Bebas dari Penjara?
-
Lina Mukherjee Janji Berubah Pasca Kasus Penistaan Agama: Tak Akan Garuk-Garuk Lagi
-
12 Potret Transformasi Lina Mukherjee, Berharap Bisa Bebas Usai Jalani Sidang Pledoi
-
Virly Virginia Menyesal Jadi Bintang Bokep, Penampilan Terbaru Lina Mukherjee setelah 2 Bulan Dibui
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?