SuaraSumsel.id - Terdakwa dengan dugaan perkara penistaan agama Lina Mukherjee masih harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pekan depan, agenda sidang ialah membacakan vonis dari majelis hakim. Lina Mukherjee seharusnya masih ditahan di Lapas perempuan Palembang, tetapi kekinian media sosial miliknya sudah aktif kembali.
Agenda sidang sebelumnya, Lina mengungkapkan penyesalannya di hadapan hakim saat membacakan pledoi. Selebgram yang menyukai hobi berbusana india ini pun mengungkapkan jika dirinya sudah meminta maaf kepada masyarakat atas konten makan daging babi.
Karena itu ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan padanya. Dalam unggahan terbaru yang muncul pada Sabtu (16/9/2023) Lina terlihat dalam video yang memperlihatkan situasi di ruang sidang.
Tampak juga Lina Mukherjee menangis.
Unggahan tersebut juga diiringi dengan kalimat harapan, "Aku yakin dan percaya bahwa hari esok pasti lebih indah".
Mengenai media sosial Lina MUkherjee, Lina meminta dukungan dan doa dari pengikut media sosialnya.
"Untuk saat ini saya masih menjalani proses hukum di Palembang. Saya mohon dukungan dan doa dari teman-teman," tulis Lina melansir Suara.com, hari Minggu (17/9/2023).
Tim manajemen Lina Mukherjee membenarkan jika media sosial tersebut dikelola bukan oleh Lina Mukherjee.
Baca Juga: Diguyur Bonus Pengusaha Sumsel di Laga Perdana, Sriwijaya FC Terima Lagi Jika Menang Malam Ini?
"Semua akun media sosial Lina Mukherjee dikelola tim," ungkap pihak manajemen melalui Instagram Story.
"Vonis direncanakan Selasa depan," tambah tim manajemen.
Publik terus mengawasi dan menunggu perkembangan kasus terdakwa Lina Mukherjee.
Dalam sidang yang dijalani sidang di Palembang, Lina Mukherjee mengungkapkan beberapa kali meminta maaf atas konten yang ia buat tersebut.
Lina Mukherjee terjerat perkara atas kasus makan kriuk daging babi sembari membaca bismillah. Konten tersebut dibuat saat ia berada di Bali.
Namun oleh ustaz di Palembang, konten tersebut dilaporkan sebagai konten penistaan agama dengan tuntutan selama 2 tahun dan denda Rp600 juta dari jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee 'Hidup Kembali' di Media Sosial, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Kembali Aktif di Instagram, Lina Mukherjee Sudah Bebas dari Penjara?
-
Lina Mukherjee Janji Berubah Pasca Kasus Penistaan Agama: Tak Akan Garuk-Garuk Lagi
-
12 Potret Transformasi Lina Mukherjee, Berharap Bisa Bebas Usai Jalani Sidang Pledoi
-
Virly Virginia Menyesal Jadi Bintang Bokep, Penampilan Terbaru Lina Mukherjee setelah 2 Bulan Dibui
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya
-
Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
-
Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?
-
Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan
-
Transformasi Sausu Tambu: Potensi Lokal Angkat Ekonomi Pesisir hingga Berprestasi Nasional