SuaraSumsel.id - Larangan terhadap musik orgen tunggal di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditegakkan. Setidaknya kepolisian mengakui jika sudah menghukum warga Palembang dengan hukuman selama seminggu sekaligus denda Rp3 juta karena menghidupkan orgen tunggal.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang menegaskan larangan terhadap orgen tunggal di ibu kota provinsi Sumsel ini. Polrestabes Palembang mengungkapkan sudah menindak tegas acara orgen tunggal dengan musik remik di wilayah Sukarame Palembang.
Adapun hukuman diberikan kepada operator maupun pemilik dengan saksi denda Rp3 juta sekaligus hukuman kurangan selama sepekan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan apa yang dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah ialah upaya mencegah peredaran Narkoba di sebuah pesta.
Kebijakan larangan music remix dan hiburan orgen tunggal tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, adapun ancamannya ialah hukuman pidana selama tiga bulan dengan denda kurang lebih Rp5 juta.
Berita Terkait
-
4 Fakta Selebgram Palembang Ditangkap Saat Asyik di Salon, Dugaan Sindikat Narkoba Luar Negeri
-
2 Remaja Tusuk Guru Honorer Berkali-kali Karena Tak Sesuai Bayar Jasa Pasangan Oral
-
3 Pejabat Bawaslu OKU Timur Ditahan Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
-
Profil Selebgram Palembang yang Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba Jaringan Luar Negeri
-
Rumah Selebgram Palembang Terduga Kasus Narkoba Intenasional Digeledah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi
-
Bulan Literasi Keuangan, OVO Finansial dan OJK Dorong UMKM Palembang Naik Kelas lewat Teras Perwira
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan