SuaraSumsel.id - Larangan terhadap musik orgen tunggal di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditegakkan. Setidaknya kepolisian mengakui jika sudah menghukum warga Palembang dengan hukuman selama seminggu sekaligus denda Rp3 juta karena menghidupkan orgen tunggal.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang menegaskan larangan terhadap orgen tunggal di ibu kota provinsi Sumsel ini. Polrestabes Palembang mengungkapkan sudah menindak tegas acara orgen tunggal dengan musik remik di wilayah Sukarame Palembang.
Adapun hukuman diberikan kepada operator maupun pemilik dengan saksi denda Rp3 juta sekaligus hukuman kurangan selama sepekan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan apa yang dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah ialah upaya mencegah peredaran Narkoba di sebuah pesta.
Kebijakan larangan music remix dan hiburan orgen tunggal tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, adapun ancamannya ialah hukuman pidana selama tiga bulan dengan denda kurang lebih Rp5 juta.
Berita Terkait
-
4 Fakta Selebgram Palembang Ditangkap Saat Asyik di Salon, Dugaan Sindikat Narkoba Luar Negeri
-
2 Remaja Tusuk Guru Honorer Berkali-kali Karena Tak Sesuai Bayar Jasa Pasangan Oral
-
3 Pejabat Bawaslu OKU Timur Ditahan Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
-
Profil Selebgram Palembang yang Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba Jaringan Luar Negeri
-
Rumah Selebgram Palembang Terduga Kasus Narkoba Intenasional Digeledah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dari Kilang ke Dapur Rakyat: Inovasi Kurangi Asap, Tingkatkan Harapan
-
Dulu Mobil Mewah, Sekarang Cuma Rp200 Jutaan! Begini Nasib Sedan Civic, Altis, dan Camry
-
Sumsel Sepekan: Dari Kritik ke Laporan Polisi, Ada Apa di SMKN 7 Palembang?
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo