Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:44 WIB
Ilustrasi tersangka kurir narkoba dan barang bukti sabu. Lansia ditangkap aparat Polda Sumsel saat membawa 9 ribu butir pil ekstasi. [Antara]

SuaraSumsel.id - Tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap satu orang pria lansia bernama Jon Maliki alias Jo (60) di Jalan Srigading, Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Pada Senin (31/07/2023) dini hari sekitar pukul 00:01 WIB.

Dari penangkapan ini, timsus menyita 9.930 pil ekstasi atau ineks berbentuk Hello Kitty warna ungu siap edar di kota Palembang.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"setelah kami lakukan penyelidikan mendalam akhirnya kita menangkap tersangka yang saat itu tengah berjalan kaki dengan menenteng dua kantong kresek berisi barang bukti,” ucap dia Jum’at (04/2023) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Breaking News: Jadi Pengedar Ekstasi di Batam, Jalaludin Terancam Hukuman Mati

Menurut Harissandi, ribuan pil ekstasi itu hendak dibawa tersangka Jon Maliki menuju ke rumah anaknya yang berada di Komplek Saputra Tiga Saudara, Blok B nomor 30.

Dengan rincian 9.930 butir Pil Ekstasi dibagi kedalam dua bungkus kantong plastik alumunium yang masing-masing berisikan 4.890 butir dan 5,040 butir, yang bila dirupiahkan berkisar Rp2,4 miliar.

Load More