SuaraSumsel.id - Ratusan warga Tegal Binangun yang tergabung dalam Forum Masyarakat warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Herman Deru.
Mereka menyuarakan untuk tidak mau menjadi warga Banyuasin tetapi tetap ingin menjadi warga Palembang. Massa yang datang berasal dari warga dari empat Rukun Tetangga (RT) diantaranya RT 24, 25, 34, dan 41 serta RW 08 itu menolak Permendagri 134 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.
Ketua Formas Manara Padi Bersatu Suhardi Suhai menyatakan aksi masyarakat ini merupak kali ketiga dilakukan warga.
“Warga akan ke kantor Gubernur meminta kejelasan,” kata Suhardi.
Mereka juga menuntut agar daerahnya tidak masuk dalam Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Permendagri 134 tahun 2022, yang berdasarkan adminitrasi kependudukan, sarana dan prasarana selama ini difasilitasi oleh Pemkot Palembang.
Aksi warga dari yang antara lain RT 24, 25, 34, dan 41 serta RW 08 pun telah melalui rapat pengurus Formas Manara Padi Bersatu.
"Kita menargetkan 500 warga yang akan menggelar aksi damai ke kantor Gubernur pada Rabu 26 Juli mendatang,” ujarnya.
Penyampaian pendapat di muka umum telah diatur undang-undang.“Kita sudah mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang, surat pemberitahuan telah dilayangkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Warga hanya ingin menyampaikan aspirasi dan keinginan untuk tetap di Kota Palembang dan menolak wilayahnya masuk kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: KNP Sumsel Rangkul Pelaut Ogan Ilir Jaga Populasi Ikan Air Tawar
“Warga pun nanti melakukan aksi dengan tertib dan aman, menyampaikan secara santu, bahkan nanti akan kejutan tersendiri dalam aksi ini,” pungkasnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kabag Batas Wilayah OTDA Setda Provinsi Sumsel Midrol Firoza mengatakan koordinasi sudah dilakukan dan masih dalam proses yang berharap agar segera diselesai.
Berita Terkait
-
Berikut 6 Cabor Peparpenas X Dipusatkan di Jakabaring Sport City Palembang
-
Mewek di Pengadilan, Ini 5 Fakta Sidang Lina Mukherjee Karena Konten Makan Daging Babi
-
Didakwa Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Akui Baca Bismillah Saat Makan Daging Babi Karena Kebiasaan
-
Menangis di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Rindu Keluarga Sampai Ketakutan Didemo
-
Pengakuan Kurir Sabu di Palembang Ini Bikin Kaget: Hanya Antar Dibayar Rp 5 Juta
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya