SuaraSumsel.id - Seorang terdakwa yang merupakan kurir sabu 115 kilogram (Kg) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Nurhasan terbukti secara sah sekaligus melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Selasa (18/7/2023).
Kuasa hukum terdakwa Supendi mengungkapkan tuntutan mati yang dituntut jaksa sangat berlebihan. Mengigat perbuatan melawan hukum terdakwa baru pertama kali dilakukannya. "Klien kita ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali menghantarkan narkoba jenis shabu,” ujarnya.
Kasus ini terungkap saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika pada 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bakal ada transaksi dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang -Betung KM 16.
Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM .16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sehingga membergentilan kendaraan dengan melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan Bin Acun.
Baca Juga: Heboh Video Nakes Puskesmas di Ogan Ilir Sumsel Bugil Dengan Seorang Pria
Berita Terkait
-
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pali Rp1,2 Miliar Dikorupsi, Dua Mantan Kadinkes Ditahan
-
Heboh Video Nakes Puskesmas di Ogan Ilir Sumsel Bugil Dengan Seorang Pria
-
Pendaftaran Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya
-
Bejat! Kepala Sekolah Sekaligus Pelatih Paskibraka di Sumsel Setubuhi Belasan Siswa
-
Hadapi Puncak El Nino, Mentan Minta Sumsel Sediakan 1000 Hektar Ditanami Benih Tahan Kekeringan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?