SuaraSumsel.id - Seorang terdakwa yang merupakan kurir sabu 115 kilogram (Kg) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Nurhasan terbukti secara sah sekaligus melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Heboh Video Nakes Puskesmas di Ogan Ilir Sumsel Bugil Dengan Seorang Pria
Kuasa hukum terdakwa Supendi mengungkapkan tuntutan mati yang dituntut jaksa sangat berlebihan. Mengigat perbuatan melawan hukum terdakwa baru pertama kali dilakukannya. "Klien kita ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali menghantarkan narkoba jenis shabu,” ujarnya.
Kasus ini terungkap saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika pada 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bakal ada transaksi dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang -Betung KM 16.
Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM .16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sehingga membergentilan kendaraan dengan melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan Bin Acun.
Baca Juga: Pendaftaran Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya
Berita Terkait
-
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pali Rp1,2 Miliar Dikorupsi, Dua Mantan Kadinkes Ditahan
-
Heboh Video Nakes Puskesmas di Ogan Ilir Sumsel Bugil Dengan Seorang Pria
-
Pendaftaran Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya
-
Bejat! Kepala Sekolah Sekaligus Pelatih Paskibraka di Sumsel Setubuhi Belasan Siswa
-
Hadapi Puncak El Nino, Mentan Minta Sumsel Sediakan 1000 Hektar Ditanami Benih Tahan Kekeringan
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan