SuaraSumsel.id - Seorang terdakwa yang merupakan kurir sabu 115 kilogram (Kg) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Nurhasan terbukti secara sah sekaligus melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Selasa (18/7/2023).
Kuasa hukum terdakwa Supendi mengungkapkan tuntutan mati yang dituntut jaksa sangat berlebihan. Mengigat perbuatan melawan hukum terdakwa baru pertama kali dilakukannya. "Klien kita ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali menghantarkan narkoba jenis shabu,” ujarnya.
Kasus ini terungkap saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika pada 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bakal ada transaksi dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang -Betung KM 16.
Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM .16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sehingga membergentilan kendaraan dengan melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan Bin Acun.
Baca Juga: Heboh Video Nakes Puskesmas di Ogan Ilir Sumsel Bugil Dengan Seorang Pria
Berita Terkait
-
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pali Rp1,2 Miliar Dikorupsi, Dua Mantan Kadinkes Ditahan
-
Heboh Video Nakes Puskesmas di Ogan Ilir Sumsel Bugil Dengan Seorang Pria
-
Pendaftaran Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya
-
Bejat! Kepala Sekolah Sekaligus Pelatih Paskibraka di Sumsel Setubuhi Belasan Siswa
-
Hadapi Puncak El Nino, Mentan Minta Sumsel Sediakan 1000 Hektar Ditanami Benih Tahan Kekeringan
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam
-
Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Sholat Istisqa di Tengah Kemarau
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan