SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumatra Selatan (Sumsel) memperbolehkan bakal calon legislatif atau Bacaleg melakukan sosialisasi diri. Meski demikian, Bawaslu mengingatkan agar partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar tidak kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
“Kami mengingatkan agar kader dari parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.Dari aturan tersebut, kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari.
"Sosialisasi diri yang dilakukan para caleg itu sah-sah saja dilakukan, karena tidak memasukkan unsur kampanye," ucapnya.
Terkait pemasangan baliho yang dilakukan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) boleh saja dilakukan dengan tujuan hanya sosialisasi dirinya ke masyarakat, selagi tidak mencantumkan nomor urut calon dan visi misinya.
Terkait tata letak baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, katanya, itu merupakan wewenang pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
"Untuk baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, seperti merusak pemandangan kota, membahayakan pengguna jalan, dan sebagainya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menurunkannya," kata Yenli.
Jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Melansir ANTARA, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Jalan Tol Jambi-Betung Sumsel Bikin Sosok Ini Kaya Mendadak, Terima Uang Rp 19 Miliar
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
-
Jalan Tol Jambi-Betung Sumsel Bikin Sosok Ini Kaya Mendadak, Terima Uang Rp 19 Miliar
-
Burung di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel Disantroni Maling, Begini Aksinya
-
5 Anggota Reskrim Polsek Ulu Musi Diamuk Massa, Kapolres Ungkap Fakta Ini
-
Selebgram Lina Mukherjee Disidang di PN Palembang Pekan Depan
-
Sosok Claudia Alexandra, Pemain Timnas Pencetak Gol Terbanyak Piala AFF U-19 di Palembang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional