SuaraSumsel.id - Aksi pencurian tidak hanya dialami oleh masyarakat biasa, di rumah dinas Wakapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pun mengalami hal serupa. Hal ini terungkap setelah salah satu residivis pencurian, Hanafi alias Napi ditangkap oleh tim Opsnal Macan Rayu, Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Warga jalan May Zen, Lorong Terusan Laut, Kelurahhan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang dinyatakan salah satu pelaku dari aksi pencurian burung di rumah dinas wakapolda Sumsel.
Kali ini dia ditangkap dalam aksinya dengan membawa kabur unit ponsel dan laptop salah satu mahasiswa di Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha mengungkapkan pengejaran terhadap pelaku bermula dari salah satu ponsel yang dicuri oleh tersangka terdeteksi oleh anggotanya.
“Satu ponsel curian pelaku terlacak berada di Lampung, setelah kita temui yang membawa ponsel tersebut rupanya dia juga membeli, kemudian mengarahkan kita terhadap tersangka Hanafi,” ucap Kapolsek.
Tersangka Hanafi ditangkap Tim Macan Rayu saat berada di Kawasan Monpera, pada Sabtu (15/07/2023) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel android merek Vivo IQOO dan satu buah leptop, sementara satu ponsel merek Xiaomi terdeteksi berada di Bangka.
Wira menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hanafi didapati LP lain di Polsek Kalidoni dengan kasus pencurian sepeda motor.
“Pencurian itu terjadi setelah aksi bobol rumah di wilayah hukum kita, nantinya tersangka proses juga akan di proses di Polsek Kalidoni,” katanya.
“Pelaku ini pemain tunggal, dan juga residivis kasus pencurian dan pemberatan, dimana kasus terakhir pelaku mencuri burung di rumah dinas wakapolda pada 2021 silam,” sambungnya.
Baca Juga: Bejat! Pelatih Paskibra Tertangkap karena Memperkosa 13 Siswi di Sumsel
Pelaku Hanafi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Hanafi dalam pengakuannya mengungkapkan jika ia adalah pelaku pencurian burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel.
“Waktu saya lewat didepan rumah itu, pintu memang sudah terbuka jadi saya masuk cari barang dapatlah di salah satu kamar. Saya jual semuanya dengan harga Rp1.8 juta ke penadah Arifin,”ucapnya.
Berita Terkait
-
5 Anggota Reskrim Polsek Ulu Musi Diamuk Massa, Kapolres Ungkap Fakta Ini
-
Selebgram Lina Mukherjee Disidang di PN Palembang Pekan Depan
-
Sosok Claudia Alexandra, Pemain Timnas Pencetak Gol Terbanyak Piala AFF U-19 di Palembang
-
Langkah Timnas Indonesia Putri Terhenti di Semifinal Piala AFF U-19 di Palembang
-
Miliki 20 Akun MyPertamina, Montir di Sumsel Beli 3000 Liter Solar Subsidi Per Malam
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?
-
Musim Kemarau Mulai Terasa di Sumsel, BI Prediksi Harga Sayur Berpotensi Naik
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik