SuaraSumsel.id - Aksi pencurian tidak hanya dialami oleh masyarakat biasa, di rumah dinas Wakapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pun mengalami hal serupa. Hal ini terungkap setelah salah satu residivis pencurian, Hanafi alias Napi ditangkap oleh tim Opsnal Macan Rayu, Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Warga jalan May Zen, Lorong Terusan Laut, Kelurahhan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang dinyatakan salah satu pelaku dari aksi pencurian burung di rumah dinas wakapolda Sumsel.
Kali ini dia ditangkap dalam aksinya dengan membawa kabur unit ponsel dan laptop salah satu mahasiswa di Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha mengungkapkan pengejaran terhadap pelaku bermula dari salah satu ponsel yang dicuri oleh tersangka terdeteksi oleh anggotanya.
Baca Juga: Bejat! Pelatih Paskibra Tertangkap karena Memperkosa 13 Siswi di Sumsel
“Satu ponsel curian pelaku terlacak berada di Lampung, setelah kita temui yang membawa ponsel tersebut rupanya dia juga membeli, kemudian mengarahkan kita terhadap tersangka Hanafi,” ucap Kapolsek.
Tersangka Hanafi ditangkap Tim Macan Rayu saat berada di Kawasan Monpera, pada Sabtu (15/07/2023) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel android merek Vivo IQOO dan satu buah leptop, sementara satu ponsel merek Xiaomi terdeteksi berada di Bangka.
Wira menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hanafi didapati LP lain di Polsek Kalidoni dengan kasus pencurian sepeda motor.
“Pencurian itu terjadi setelah aksi bobol rumah di wilayah hukum kita, nantinya tersangka proses juga akan di proses di Polsek Kalidoni,” katanya.
“Pelaku ini pemain tunggal, dan juga residivis kasus pencurian dan pemberatan, dimana kasus terakhir pelaku mencuri burung di rumah dinas wakapolda pada 2021 silam,” sambungnya.
Baca Juga: Miliki 20 Akun MyPertamina, Montir di Sumsel Beli 3000 Liter Solar Subsidi Per Malam
Pelaku Hanafi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR