SuaraSumsel.id - Aksi pencurian tidak hanya dialami oleh masyarakat biasa, di rumah dinas Wakapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pun mengalami hal serupa. Hal ini terungkap setelah salah satu residivis pencurian, Hanafi alias Napi ditangkap oleh tim Opsnal Macan Rayu, Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Warga jalan May Zen, Lorong Terusan Laut, Kelurahhan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang dinyatakan salah satu pelaku dari aksi pencurian burung di rumah dinas wakapolda Sumsel.
Kali ini dia ditangkap dalam aksinya dengan membawa kabur unit ponsel dan laptop salah satu mahasiswa di Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha mengungkapkan pengejaran terhadap pelaku bermula dari salah satu ponsel yang dicuri oleh tersangka terdeteksi oleh anggotanya.
Baca Juga: Bejat! Pelatih Paskibra Tertangkap karena Memperkosa 13 Siswi di Sumsel
“Satu ponsel curian pelaku terlacak berada di Lampung, setelah kita temui yang membawa ponsel tersebut rupanya dia juga membeli, kemudian mengarahkan kita terhadap tersangka Hanafi,” ucap Kapolsek.
Tersangka Hanafi ditangkap Tim Macan Rayu saat berada di Kawasan Monpera, pada Sabtu (15/07/2023) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel android merek Vivo IQOO dan satu buah leptop, sementara satu ponsel merek Xiaomi terdeteksi berada di Bangka.
Wira menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hanafi didapati LP lain di Polsek Kalidoni dengan kasus pencurian sepeda motor.
“Pencurian itu terjadi setelah aksi bobol rumah di wilayah hukum kita, nantinya tersangka proses juga akan di proses di Polsek Kalidoni,” katanya.
“Pelaku ini pemain tunggal, dan juga residivis kasus pencurian dan pemberatan, dimana kasus terakhir pelaku mencuri burung di rumah dinas wakapolda pada 2021 silam,” sambungnya.
Baca Juga: Miliki 20 Akun MyPertamina, Montir di Sumsel Beli 3000 Liter Solar Subsidi Per Malam
Pelaku Hanafi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Hanafi dalam pengakuannya mengungkapkan jika ia adalah pelaku pencurian burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel.
“Waktu saya lewat didepan rumah itu, pintu memang sudah terbuka jadi saya masuk cari barang dapatlah di salah satu kamar. Saya jual semuanya dengan harga Rp1.8 juta ke penadah Arifin,”ucapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan