SuaraSumsel.id - Nelayan di Kabupaten Bangka Tengah berupaya mempertahankan kearifan menjaga Pulau Gelasa. Pulai yang merupakan bagian dari 950 pulau kecil di Bangka Tengah.
Diketahui pulau memiliki luas 220,83 hektar yang terletak antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung sekaligus menghadap Laut China, menjadikan pulau tersebut menjadi salah satu wilayah strategis menangkap ikan bagi nelayan.
Hal ini terungkap dalam seminar bertajuk "Ekologi Kelautan dan Energi dalam Perspektif Komunikasi Politik dan Pemutaran Film Ekspedisi Pulau Gelasa, Rabu (7/6/2023) di UIN Raden Fatah Palembang.
Pulau Gelasa memiliki tiga ekosistem perairan yakni mangrove, lamun dan terumbu karang. "Daya tarik Pulai ini, yakni selama menjalankan misi ekspedisi di Pulau Gelasa bersama tim dari kampus UBB, jurnalis dari Mongabay ditemukan kawasan Mangrove mencapai 2,5 hektare. Tiga spesies lamun yaitu cymodocea serrulata, enhalus accoroides dan halodule uninervis, serta potensi terumbu karang seluas 125,27 haktar," ujar Peneliti Terumbu Karang dari Universitas Bangka Belitung (UBB) M. Rizza Muftiadi.
Baca Juga: Arogan Sampai Ciptakan Situasi Kerja Tak Nyaman, Kasat Pol PP Sumsel Didemo agar Dipecat
Pulau ini diketahui akan menjadi lokasi pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT).
Bagi nelayan di kawasan Bangka Tengah dan sekitarnya, Pulau Gelasa menjadi area utama tempat memancing yang paling menguntungkan. Nelayan mendapatkan beragam ikan, gurita dan lobster yang jadi tumpuan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Seorang nelayan yang diwawancarai tim ekspedisi Pulau Gelasa mengungkapkan mereka telah melakukan berbagai cara untuk menjaga laut di kawasan tersebut, termasuk mematuhi larangan yang telah menjadi pantangan turun menurun.
"Nelayan di sana sangat menjaga alam dan laut di sekitar agar tetap bisa mendapatkan hasil pancing yang banyak," akunya.
Nelayan rutin melakukan sedekah laut dengan memastikan larangan merusak karang, melarang menangkap sekaligus membunuh penyu, dugong juga lumba-lumba. "Ada juga pantangan melaut di waktu-waktu tertentu," pungkasnya.
Baca Juga: Prof Amzulian Rifai, Putra Sumsel Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial 2023-2025
Berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bangka Tengah tahun 2014, Pulau Gelasa merupakan kawasan konservasi. Pada 2019 terbitlah Peraturan Daerah (Perda) Pulau Gelasa ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam yaitu Cagar Alam dan Cagar Alam Laut dengan luas mencapai 50,83 hektare.
Berita Terkait
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
-
1.452,6 Ton Total Stok Minyak Goreng Kepulauan Babel, Jamin Harga Stabil saat Idul Adha 2024
-
Panen Banyak dan Waktu Tanam Singkat Jadi Pertimbangan Kabupaten Belitung Pilih Varietas Padi
-
Dukung Branding Wisata Belitung: Penyebutan Bandara dan Tambah Jadwal Penerbangan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR