SuaraSumsel.id - Puluhan pedagang sekaligus pemegang Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Pasar 16 Palembang mengadu ke Kapolrestabes, Jumat (26/5/2023) siang.
Pedagang yang berkumpul dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang melakukan audiensi dengan Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihhartono.
Audiensi dilakukan setelah beredarnya surat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya bahwa seluruh hak yang timbul di atas hak pengelolaan (HPL) Nomor 81 baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHMSRS sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2016.
Pedagang yang tidak melapor sekaligus tidak memenuhi persyaratan, maka PT Bima Citra Realty dan pihak berwenang lainnya akan menertiban terhadap kios/lapak/petak yang berada di dalam gedung dan kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Selain itu, seluruh pedagang dan pemegang SHMSRS diwajibkan melapor dan memenuhi persyaratan kepada PT Bima Citra Realty, selaku pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang sampai dengan 31 Mei 2023.
“Kami datang ke Polrestabes Palembang, melakukan audiensi bersama Kapolrestabes Palembang, untuk menyelesaikan masalah hendak direvitalisasinya lapak atau kios pedagang Pasar 16 Ilir Palembang,” ungkap Dindin Suudin.
Menurut Dindin Suudin, pedagang atau pemilik kios Pasar 16 Ilir memiliki dasar Sertifikat Hak Milik satuan rumah susun. “Sertifikat kami sah, dari Kapolrestabes Palembang juga mengakuinya, dan juga Dinas Pasar. Dari itu pihak Dinas Pasar meminta anggota P3SRS mengumpulkan sertifikatnya untuk didata dan diakui serta diprioritaskan lebih baik lagi,” terang Dindin
Berita Terkait
-
Kisah Mbah Karto, Makbul Naik Haji di Usia 105 Tahun Setelah 10 Tahun Menabung
-
Menghidupkan Klaster Digital di Kampung Kain Tuan Kentang Palembang
-
Pelaku Cabul yang Jalani Ritual Sumpah Pocong di Palembang Akhirnya Ditahan
-
Sejumlah Spa Dan Refleksi di Palembang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
-
Emosi Karena Tak Diberi 'Jatah' Selama Ramadhan, Suami di Sumut Robek Vagina Istri Sampai Luka Parah
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Cadangan Minyak Baru Ditemukan di Musi Banyuasin, Produksi Pertamina Capai 1.857 Barel per Hari
-
Warga Sumsel Mulai Takut Keluar Malam, Aksi Begal dan Kejahatan Jalanan Kembali Meresahkan
-
5 Fakta Ngeri Maling Bersenpi di Warung Bakso Palembang, Korban Sampai Kabur Naik Lantai Dua
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus