Tasmalinda
Rabu, 17 Mei 2023 | 19:33 WIB
Ilustrasi dokter. Rumah sakit muhammadiyah Palembang digugat Rp 5,1 miliar oleh dua dokter IGD (Pixabay/parentingupstream)

Pada 12 Juli 2022 pihaknya dan pihak rumah sakit dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang dan disaat itulah Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan.

Dengan surat pencabutan tersebut artinya kedua kliennya itu bisa kembali bekerja di rumah sakit. 

Load More