Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 14 Mei 2023 | 20:26 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah didampingi istrinya, [ANTARA]

Anggota tim kuasa hukum penggugat Taufik Rahman mengatakan petikan putusan PTUN Palembang tersebut telah disampaikan kepada para pihak terkait melalui persidangan elektronik, Kamis (4/5).

“Putusan ini membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dilaksanakan DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan Tata tertib DPRD sebagaimana dimaksud dalam amar putusan,” tandasnya melansir ANTARA.

Load More