SuaraSumsel.id - Universitas Sriwijaya atau Unsri membuka proses Penjaringan Bakal Calon Rektor dengan periode 2023-2027. Berikut 14 syarat calon rektor kampus ternama di Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Rektor Unsri Anis Saggaff saat ini sudah dua periode menjadi rektor dan akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unsri Joni Emirzon mengatakan berdasarkan peraturan Menristekdikti nomor 19 tahunn 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan PTN pasal 6 (1) tahap penjaringan bakal calon dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor.
“Dan bakal calon rektor Unsri, tidak harus dari Unsri, tapi terbuka untuk umum asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Adapun persentase suara yakni 35 persen dari kementerian pendidikan dan 65 persen dari senat dengan tahap penjaringan bakal rektor dimulai 02 Mei-21 Juni, tahap penyaringan calon rektor 26 Juni-4 Agustus serta Pemilihan Rektor berlangsung 28 Juli- 4 Agustus.
Joni Emirzon menjelaskan pemilihan Rektor Unsri ini terdiri dari empat tahapan yakni tahapan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon dan penetapan calon yang bisa diakses di website https://bhpm.unsri.ac.id/
Berikut 14 Syarat Bakal Calon Rektor Unsri 2023-2027:
1. PNS dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca Juga: Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis
3. Berusian paling tinggu 60 tahun pada saat berakhir masa jabatan Rektor nantinya.
4. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan dan paling rendah sebagai eselon IIa
5. Bersedia dicalonkan sebagai Rektor
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Bebas narkoba
8. Prestasi pegawai bernilai baik dalam dua tahun terakhir
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, Raut Wajah Ketakutan Lina Mukherjee saat Jumpa Pers Tuai Sorotan: Jadi Kasihan
-
Korupsi Berjemaah di Bawaslu OKUS: Ketua, Seketaris Dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
-
Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis
-
Tersangka Penistaaan Agama Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Viral Makan Babi Ucap Bismillah
-
Wabup Muratara Inayatullah Ungkap Alasan Mundur Mendadak Dari Partai Nasdem
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRI Wujudkan Kerinduan PMI Yuni Lestari Bertemu Ibunya Setelah Ia Berada 10 Tahun di Taiwan
-
Prabowo ke Sumsel Cek Karhutla, Akankah Kembali Tanpa Masker di Tengah Kabut Asap?
-
BRImo Taiwan Hubungkan Kebutuhan Finansial PMI dan Keluarga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?