SuaraSumsel.id - Pihak penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus penistaaan agama. Penetapan ini setelah seorang ustaz di Palembang melaporkan selebgram yang identik dengan gaya India tersebut akibat konten mengkonsumsi daging babi.
Lina Mukherjee dilaporkan penistaan agama karena mengkonsumsi makan daging babi sambil mengucapkan bismillah. Berikut lima fakta Lina Mukherjee.
1. Berstatus tersangka penghinaan agama
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kini telah menaikan status terlapor Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui konten mengonsumsi daging babi pada Kamis (27/4/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK usai pihaknya melakukan gelar perkara. Saat ini kasus yang menjerat influencer tersebut sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hari ini status Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023)
2. Mangkir panggilan polisi
Pada pemanggilan pertama pihak penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee tidak menghadirinya. Lina pun beralasan jika ia tidak hadir karena kondisi kesehatan dan tiket yang bertepatan dengan lebaran Idul Fitri.
"Pertama-tama aku nggak tahu karena aku nggak datang ke sana. Kan kalau kita dilaporkan orang harus punya kesempatan bicara. Memang benar tanggal 18 ada panggilan polisi buat klarifikasi," kata Lina Mukherjee.
Baca Juga: Sejumlah Massa Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tuntut Dugaan Pengeluaran Sertifikat HGU Palsu di Sumsel
"Kenapa ngggak datang? Karena kondisi lambung lagi sakit. Susah cari tiket ke sana. Dan aku pikir habis lebaran saja. Karena tanggal 23-nya lebaran. Pengacara aku juga nggak bisa tanggal segitu, makanya nggak datang," sambungnya lagi.
3. Lina Mukherjee bingung status tersangka
Lina Mukherjee juga bingung dengan status tersangka padahal dia sudah meminta maaf atas postingan makan babi.
"Aku menghargai pelapor yang seorang ustaz. Tapi ada hal-hal yang membuat aku selisih paham. Dia kan bilang pengennya Lina Mukherjee minta maaf. Aku tuh sudah minta maaf di podcast bunda Ashanty, di beberapa media termasuk Trans TV. Aku juga sudah minta maaf kepada Tuhan YME," ungkapnya.
4. Kecewa ditetapkan tersangka
Bukan itu saja, dia pun kecewa lantaran baru satu kali tidak datang memenuhi panggilan penyidik tapi dibilang sudah berkali-kali.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Bakal Dijemput Paksa, Lina Mukherjee Kaget
-
Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Buka Suara
-
Lina Mukherjee Kaget Menjelang Lebaran Jadi Tersangka Gara-gara Makan Babi
-
Lina Mukherjee jadi Tersangka terkait Konten Makan Babi Pakai Bacaan Bismillah, Polisi siap Panggil Paksa Jika Tersangka Mangkir Lagi
-
Lina Mukherjee Mangkir dari Panggilan Polisi Gegara Tiket Pesawat Mahal dan Susah: Pemeriksaan Berdekatan dengan Idul Fitri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?