Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 11 April 2023 | 04:25 WIB
Bank Sumsel Babel. Karyawan Bank Sumsel Babel gelapkan uang Rp1,2 miliar untuk judi online ANTARA

SuaraSumsel.id - Tiga terdakwa yang merupakan karyawan Bank Sumsel Babel menjalani sidang lanjurtan di Pengadilan Negeri, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim yang merupakan teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra yang merupakan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Oku Selatan.

Adapun tindakan penggelapan uang yang mengakibatkan negara rugi Rp 1,2 miliar mengungkap fakta baru.

Kepada Majelis Hakim Sahlan Effendi, salah satu terdakwa Muhammad Ibrahim mengaku uang yang diambilnya dari mesin ATM dan nasabah atas peristiwa penggelapan dihabiskan untuk bermain judi online jenis Bacarat.

Baca Juga: Astagfirullah! Gegara Beli Mi Instan Satu, Adik di Sumsel Habisi Nyawa Kakaknya

“Saudara Ibrahim, uang yang diambil dari nasabah dan mesin itu digunakan untuk apa saja dan apa modus saudara menggelapkan dana sabah?,” tanya hakim.

“Pertama saya mengambil uang dari box mesin ATM yang kedua saya memalsukan slip penarikan dana nasabah, uangnya saya habiskan untuk main judi online Bacarat dan habis buat ngumpul sama teman-teman yang mulia,” jawab terdakwa Ibrahim.

Pada Maret 2022 dirinya sebagai teller yang seharusnya memasukkan uang ke mesin ATM sebesar Rp 800 juta, tetapi hanya dimasukannya uang tersebut sebesar Rp 740 juta.

“Untuk mengambil uang di ATM, saat itu habis magrib saya datang ke pos security dan minta kunci ATM ke terdakwa Rici selaku scurity dengan alasan ada nasabah yang komplain kemudian saya ambil dari box sebesar lebih kurang Rp 140 juta,” katanya lagi.

Sedangkan terdakwa Rici Sadian Putra selaku scurity Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan mengatakan jika terdakwa Ibrahim yang meminta kunci ATM kepadanya saat di luar jam kerja.

Baca Juga: Arus Mudik di Sumsel: Kendaraan Pemudik Masuk Tol Palembang Bakal Capai 19 Ribu

“Sekitar habis magrib Ibrahim menemui saya di pos scurity untuk meminjam kunci ATM, katanya ada nasabah yang komplain,” tuturnya

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKUS peristiwa ini bermula saat ketiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan (8) nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Ketiga terdakwa melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah milik pemerintah tersebut, 

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Load More