SuaraSumsel.id - Tiga terdakwa yang merupakan karyawan Bank Sumsel Babel menjalani sidang lanjurtan di Pengadilan Negeri, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim yang merupakan teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra yang merupakan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Oku Selatan.
Adapun tindakan penggelapan uang yang mengakibatkan negara rugi Rp 1,2 miliar mengungkap fakta baru.
Kepada Majelis Hakim Sahlan Effendi, salah satu terdakwa Muhammad Ibrahim mengaku uang yang diambilnya dari mesin ATM dan nasabah atas peristiwa penggelapan dihabiskan untuk bermain judi online jenis Bacarat.
Baca Juga: Astagfirullah! Gegara Beli Mi Instan Satu, Adik di Sumsel Habisi Nyawa Kakaknya
“Saudara Ibrahim, uang yang diambil dari nasabah dan mesin itu digunakan untuk apa saja dan apa modus saudara menggelapkan dana sabah?,” tanya hakim.
“Pertama saya mengambil uang dari box mesin ATM yang kedua saya memalsukan slip penarikan dana nasabah, uangnya saya habiskan untuk main judi online Bacarat dan habis buat ngumpul sama teman-teman yang mulia,” jawab terdakwa Ibrahim.
Pada Maret 2022 dirinya sebagai teller yang seharusnya memasukkan uang ke mesin ATM sebesar Rp 800 juta, tetapi hanya dimasukannya uang tersebut sebesar Rp 740 juta.
“Untuk mengambil uang di ATM, saat itu habis magrib saya datang ke pos security dan minta kunci ATM ke terdakwa Rici selaku scurity dengan alasan ada nasabah yang komplain kemudian saya ambil dari box sebesar lebih kurang Rp 140 juta,” katanya lagi.
Sedangkan terdakwa Rici Sadian Putra selaku scurity Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan mengatakan jika terdakwa Ibrahim yang meminta kunci ATM kepadanya saat di luar jam kerja.
Baca Juga: Arus Mudik di Sumsel: Kendaraan Pemudik Masuk Tol Palembang Bakal Capai 19 Ribu
“Sekitar habis magrib Ibrahim menemui saya di pos scurity untuk meminjam kunci ATM, katanya ada nasabah yang komplain,” tuturnya
Berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKUS peristiwa ini bermula saat ketiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan (8) nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Ketiga terdakwa melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah milik pemerintah tersebut,
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?