SuaraSumsel.id - Nama selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti atau Alnaura makin ramai dibahas netizen. Alnaura kedapatan melakukan siaran langsung (live) instragram meski berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikut fakta-fakta Alnaura, selebgram Palembang yang mlakukan live instagram saat berada di Thailand.
1. Berada di Thailand dan buka jasa layanan titip atau jastip
Media sosial selebgram ni diramaikan dengan sejumlah layanan jasa tititp barang-barang di Thailand. Meski demikian baru belakangan, ia menjelaskan kasusnya yang sempat didatangi tim tabur di sebuah hotel, tempat dirinya dan keluarganya menginap.
Baca Juga: Pemudik Diharap Waspada, Volume Kendaraan Naik 20 Persen Saat Arus Mudik di Sumsel
2. Masih aktif di media sosial miliknya
Meski heboh proses kedatangan tim tabur kejaksaan, namun sampai dengan Minggu (9/4/2023), Alnaura masih terlihat aktif di media sosial miliknya. Dia terus memposting mengenai sosok tim tabur kejaksaan yang melakukan pengejaran kepada dirinya.
3. Mengaku didatangi tim tabur
Muncul di siaran instagramnya, Alnaura menceritakan bagaimana dirinya didatangi pihak yang diduga dari tim tabur Kejaksaan. Sebagai orang yang didatangi Naura pun mengaku tidak memahami maksud kedatangan.
4 Mengaku tak paham hukum
Baca Juga: Sambut Bulan Suci, PT MBJ Gelar Pasar Murah Ramadhan di Pagar Desa Sumsel
Selain itu, di siaran instagram miliknya, Alnaura mengaku tidak memahami hukum. Hal ini bermula dari tudingan netizen jika si selebgram tidak memahami ilmu hukum sejak sekolah.
"Memang waktu sekolah, dak ado pelajaran hukum, jadi kalo ado yang ngomong aku sekolah sampai gerbang, memang di sekolah aku katek pelajaran hukum, jadi wajarlah yo aku dak ngerti hukum," ujar selebgram ini menjawab komentar netizen yang mempertanyakan mengenai kasus yang menghebohkan tersebut.
5. Berada di sebuah hotel di Thailand
Dari instagram miliknya, Alnaura terlihat melakukan bisnis dengan jasa titip dari negara Thailand tempat ia berada saat ini. Saat melakukan siaran langsung instagram pun, Alnaura mengaku tengah berada di sebuah hotel, namun dengan layanan wifi yang tidak bagus.
"Aku sampai keluar kamar, dak tau aku kenapa wifi hape aku jelek," ujarnya. Bahkan tampak sang anak laki-laki pun berada di hotel tersebut.
Naura menyebut ia menjadi korban dari oknum penegak hukum. Menurut ia, banyak yang bermasalah hukum dalam bisnis seperti dirinya namun mengapa hanya perlakukan terhadapnya beda.
"Nah itu titik point masalah ini, banyak yang bermasalah hukum, ngapp aku di perlakukan gini. Taulah galo kan penyebabnyo karena oknum," ujarnya memperlihatkan tangan dengan simbol love yang menyisaratkan ada sesuatu dalam kasusnya.
6. Mengaku kehidupan ekonomi sulit tapi berada di luar negari
Sampai dengan akhir video live instagram miliknya Alnaura mengungkapkan jika kehidupan ekonominya kekinian sedang sulit. Meski mengaku sulit, Alnaura menghabiskan waktu di negara Bangkok, Thailand.
7. Divonis 2 tahun penjara karena kasasi jaksa diterima MA
Pada bulan Desember 2022, tim kejaksaan mengungkapkan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi atas keputusan kasasi yang dimenangkan atau diterima Mahkamah Agung (MA).
Alnaura divonis dengan hukuman kasasi 2 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan membenarkan Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang.
"Mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Senin, (12/12/2022).
“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa dipanggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.
Selebgram Palembang Naura dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.
Dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
8. Terjerat kasus penipuan butik
JPU mendakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372. Kejadian bermula saat terdakwa Al Naura melalui instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain dengan keuntungan 9 persen hanya dengan syarat foto KTP dan setoran awal Rp10 juta.
Keuntungan yang ditawarkan juga cukup fantastik dari modal yang diberikan, dan nilai investasi akan dikembalikan secara utuh bersamaan dengan keuntungan investasi butik tersebut.
Berita Terkait
-
Siapa Alnaura Karima? Selebgram Buron Akhirnya Ditangkap di Jepang!
-
Siapa Yoan Sandradyta Selebgram Palembang yang Dukung Karhutla Berujung Minta Maaf? Ini Profilnya
-
Profil Yoan Sandradyta, Selebgram Palembang Dukung Pembakaran Hutan dan Lahan
-
Profil dan Biodata Fredy Pratama Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, Bosnya Selebgram Palembang
-
5 Gaya Hedon Selebgram Adelia Putri Salma, Istri Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu