SuaraSumsel.id - Umat muslim di dunia tengah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun bagaimana hukumnya jika saat puasa namun berpacaran.
Berikut penjelasan hukum berpacaran yang bisa membatalkan puasa Ramadhan.
Saat berpacaran misalnya bergandeng tangan dan memandang lawan jenis, tentu tidaklah membatalkan puasa, namun berkemungkinan puasanya tidak diterima Allah SWT.
Menurut Ustadz Mahbub Maafi, berpacaran di bulan Ramadhan harus diketahui dahulu duduk masalahnya. Pertama-tama harus mengetahui tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran.
Baca Juga: Giliran Pakaian Bekas Impor di Sumsel Disita Polisi, 70 Karung Seharga Rp500 Juta
Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka hal tersebut sangat diharamkan.
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan.
Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:
“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)
Baca Juga: Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumsel Terbakar, Sejumlah Berkas Penting Hangus
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.
“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).
Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena ia melakukan apa yang telah diharamkan.
Lain ceritanya apabila dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani maka akan membatalkan puasa. Sebab, salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.
Dalam kasus ini, menurut Syaikh Nawawi Banten, sepanjang hal itu menjadi kebiasaannya.
Demikian juga puasanya menjadi batal jika seseorang memandang lawan jenisnya kemudian merasa akan keluar mani tetapi ia tetap memandang sampai keluar maninya.
“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa.
Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).
Demikian penjelasan dalil hukum mengenai pacaran yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan melansir dari ANTARA.
Tag
- # hukum pacaran saat Ramadhan
- # hukum berpacaran saat Ramadhan
- # bolehkah pacaran saat puasa
- # hubungan pacaran saat puasa
- # pacaran saat puasa
- # pacaran saat puasa Ramadhan
- # apakah pacaran bisa membatalkan puasa
- # apakah pacaran bisa membatalkan puasa Ramadhan
- # hukum berpacaran
- # hukum pacaran
- # pacaran di bulan Ramadhan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan