Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 24 Maret 2023 | 21:34 WIB
Ilustrasi Pacaran. Pacaran bisa membatalkan puasa. (Pixabay.com)

“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa.

Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).

Demikian penjelasan dalil hukum mengenai pacaran yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan melansir dari ANTARA.

Baca Juga: Giliran Pakaian Bekas Impor di Sumsel Disita Polisi, 70 Karung Seharga Rp500 Juta

Load More