SuaraSumsel.id - Umat muslim di dunia tengah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun bagaimana hukumnya jika saat puasa namun berpacaran.
Berikut penjelasan hukum berpacaran yang bisa membatalkan puasa Ramadhan.
Saat berpacaran misalnya bergandeng tangan dan memandang lawan jenis, tentu tidaklah membatalkan puasa, namun berkemungkinan puasanya tidak diterima Allah SWT.
Menurut Ustadz Mahbub Maafi, berpacaran di bulan Ramadhan harus diketahui dahulu duduk masalahnya. Pertama-tama harus mengetahui tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran.
Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka hal tersebut sangat diharamkan.
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan.
Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:
“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)
Baca Juga: Giliran Pakaian Bekas Impor di Sumsel Disita Polisi, 70 Karung Seharga Rp500 Juta
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.
“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).
Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena ia melakukan apa yang telah diharamkan.
Lain ceritanya apabila dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani maka akan membatalkan puasa. Sebab, salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.
Dalam kasus ini, menurut Syaikh Nawawi Banten, sepanjang hal itu menjadi kebiasaannya.
Demikian juga puasanya menjadi batal jika seseorang memandang lawan jenisnya kemudian merasa akan keluar mani tetapi ia tetap memandang sampai keluar maninya.
“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa.
Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).
Demikian penjelasan dalil hukum mengenai pacaran yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan melansir dari ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Alex Noerdin: Warisan Ambisi Jurnalisme Internasional dari Palembang ke Amerika Serikat
-
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
-
HUT ke-45, PT Bukit Asam Tebar Energi Kebaikan Lewat Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya