Tasmalinda
Senin, 20 Maret 2023 | 10:37 WIB
Ilustrasi jurnalis demonstrasi. AJI Palembang buka layanan pengaduan ketenagakerjaan jurnalis (Antara)

Terlepas dari etos kerja itu, menurutnya, perusahaan media seharusnya bertanggungjawab penuh terkait persoalan kesejahteraan jurnalis dan itu harus dibangunkan melalui gerakan advokasi AJI.

Hal itu dikarenakan  tidak bisa dipungkiri jurnalis adalah tulang punggung perusahaan media hingga tetap eksis, sehingga harus ada timbal balik kesejahteraan (jaminan keselamatan kerja, THR dan insentif lainnya), kata dia.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI)Palembang Muhammad Atta mengatakan pemenuhan upah secara utuh juga menjadi sorotan organisasinya.

Pihaknya menemukan banyak pewarta foto di Sumatera Selatan berstatus sebagai kontributor atau pekerja harian lepas. 

Baca Juga: Makan Babi, Lina Mukherjee Dipolisikan Ustadz Asal Sumsel

Hal yang dipandang minor dibalik status kontributor menyangkut kepastian nilai upah. Sebab untuk diketahui seorang kontributor akan mendapat upah berdasarkan total karya yang dihasilkan.

"Meskipun memang secara teknis kerja kontributor tergantung media yang menghimpun. Namun harus ada kepastian, jangan sampai ketika masalah terjadi saat peliputan, kerap kali perusahaan media lepas tangan dengan permasalahan tersebut lalu diambil alih oleh organisasi jurnalis," katanya.

 Atta berharap gerakan advokasi membuka layanan aduan kesejahteraan jurnalis bisa membantu para pekerja jurnalistik menyelesaikan permasalahannya. [ANTARA]

Load More