SuaraSumsel.id - Wali Kota Palembang Harnojoyo kembali menerima penghargaan Adipura pada tahun ini. Meski menjadi penghargaan Adipura ke-13 bagi kota Palembang, namun penghargaan ini dinilai tidak sejalan dengan vonis gugatan banjir warga pada Wali Kota Harjonoyo.
Hal ini disebut Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan, Yuliusman. Walhi menyebutkan jika penghargaan Adipura kategori kota Metropolitan yang diserahkan Menteri KLHK sangat mencedarai warga kota Palembang.
"Tindakan KLHK ini jelas-jelas ceroboh dan tidak sesuai dengan fakta lapangan kota Palembang. Ada fakta dan putusan pengadilan yang mestinya menjadi perhatian yaitu Putusan Gugatan Tindakan Faktual WALHI
terhadap Walikota Palembang No. 10/G/TF/2022/PTUN PLG PTUN Palembang 20 Juli 2022," ujarnya
Dalam putusan gugatan itu majelis hakim telah mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Walhi dan
warga untuk seluruhnya dan menyatakan Tindakan Wali Kota Palembang harus melakukan sejumlah vonis ini.
Baca Juga: Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya
Vonis berupa melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah.
"Sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 - 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad," ujarnya.
Tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
"PTUN Palembang juga mewajibkan kepada tergugat (Walikota Palembang) untuk; menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota
Palembang," terang ia.
"Menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang," sambung Yuliusman.
Baca Juga: 370 Warga Sumsel Batal Naik Haji, Penyebabnya Karena Ini
Menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai
fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang sekaligus menyediakan “Posko Bencana Banjir” di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran