SuaraSumsel.id - Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menolak sistem pemlihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang baru ditetapkan oleh Wakil Rektor III. Hal ini dikarenakan sistem ini dinilai terlalu penuh intervensi pihak rektorat dan mematikan demokrasi kampus.
Pada Kamis (23/2/2023), mahasiswa menggelar aksi di gedung Rektorat. Sayangnya sampai aksi digelar sore hari, tidak ada pihak rektorat yang menjumpai mahasiswa tersebut.
Penolakan sistem ini bermula dari terbitnya surat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya pada tanggal 19 Januari 2023 yang menerbitkan aturan No: 0003/UN9/SK.BAK.OM/2023 tentang Pedoman Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa di Lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri).
Pada aturan terbaru yang dibuat secara sepihak mengubah sistem penyelenggaran Pemilihan Raya yang diatur dalam Konstitusi KM Universitas Sriwijaya, yang mengatur pemilihan raya untuk memilih Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa tingkat Universitas, Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat Universitas, Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa tingkat Fakultas, dan Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat Fakultas.
Presma Mahasiswa Hansen Febriansyah mengungkapkan adanya upaya intervensi dalam aturan pelaksana Pemira yang diatur oleh pihak rektorat.
Beberapa point di antaranya sebagai berikut, pemilihan Ketua BEM di tingkat Fakultas dan Universitas diatur secara langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Sriwijaya. Sedangkan, pemilihan Ketua organisasi mahasiswa (UKM/UKK, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Badan Otonom) berdasarkan AD/ART organisasi masing-masing.
"Jika di aturan baru, panitia pemilihan dan pengawas terdiri atas unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang besar dari birokrat kampus," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Perubahan nomenklatur Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas.
Perubahan nomenklatur Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubenur Mahasiswa menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas. "Juga sudah tidak diatur mengenai pemilihan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat Universitas maupun Fakultas dalam pelaksanaan Pemira," ujarnya.
Baca Juga: Asyik Main Ponsel Saat Hujan Deras, Gadis di Sumsel Tewas Tersambar Petir
Sistem Pemira baru ini memiliki sejumlah permasalahan diantara tahapan Pemilihan Minim Subtansi, Tahapan dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.
"Mulai dari penetapan Jadwal Pemilihan, pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran / Registrasi, penetapan bakal calon ketua dan wakil ketua, penyeleksian berkas, penetapan calon ketua dan wakil ketua, paparan program kerja calon Ketua dan Wakil Ketua, pemilihan, penetapan pemenang Ketua dan Wakil Ketua terpilih," ujarnya.
"Aturan tersebut tidak memuat masa kampanye ke setiap fakultas. Hal ini membuat mahasiswa tidak dapat mengetahui secara mendalam mengenai gagasan dan ide dari setiap pasangan calon," sambung ia.
Aturan tersebut tidak memuat sesi debat antar pasangan calon. Hal ini membuat mahasiswa tidak dapat mengetahui kualitas dan daya berpikir kritis pasangan calon.
"Setiap fakultas hanya bisa mengusulkan 1 Bakal Calon Ketua atau 1 Bakal Calon Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas, sementara di setiap Jurusan hanya bisa mengusulkan 1 Bakal Calon Ketua atau 1 Bakal Calon Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Fakultas. Usulan Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa secara berpasangan," terang dia.
Aturan tersebut mengancam hak mahasiswa untuk mencalonkan diri sebagai Ketua BEM atau Wakil Ketua BEM di tingkat Universitas maupun Fakultas.
Tag
Berita Terkait
-
Pelantikan PJ Sekda OKU oleh Gubernur Herman Deru Bermasalah, Dinilai Cacat Hukum
-
Palembang Bangun Islamic Center Ki Marogan di Pulau Kemaro, 6 KM dari Jembatan Ampera
-
Ugal-Ugalan, Tabrak Lari Sampai Diamuk Massa di Depan Mal di Palembang, Ternyata Mobil Mewahnya Hasil Curian
-
Diamuk Massa, Mobil Mewah Tabrak Lari di Palembang Dikejar Sampai Tertangkap di Banyuasin
-
Air Danau Ranau Berubah Warna Hitam Hijau Tosca, Ikan-Ikan Muncul ke Permukaan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Inovasi PTBA: Ubah 'Si Hitam' Jadi 'Hijau', Dukung Swasembada Pangan Nasional
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Dasar Klasemen, Belum Sekali Pun Menang
-
Saat Energi Menetes Jadi Madu: Cerita tentang Alam yang Kembali Menghidupi Manusia
-
Batu Giok Terbesar di Dunia Ditemukan di Aceh, Bisa Bikin Masjid Megah dari Giok
-
Rezeki Awal Pekan di Akhir Bulan: 7 Link Dana Kaget Siap Bagi-Bagi Saldo Hari Ini