SuaraSumsel.id - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Darmawan Irianto oleh Gubernur Sumatera Selatan dinilai cacat hukum.
Hal ini diungkapkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, pelantikan Sekda OKU Darmawan Irianto menggantikan Ahmad Tarmizi cacat hukum.
"Kami menilai pelantikan Darmawan Irianto sebagai Sekda OKU menggantikan Ahmad Tarmizi yang dilaksanakan hari ini cacat hukum. Apalagi pelantikannya terkesan mendadak dan dipaksakan," kata Ketua Komisi I DPRD OKU Naproni.
Menurut dia, sangat tidak masuk akal seorang Tarmizi yang memiliki prestasi justru digantikan Dharmawan mantan Kepala Bapenda OKU yang selama ini jabatannya selalu mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Pelantikan itu justru tidak mengacu pada Perpres No 3 tahun 2018 yang isinya menjelaskan syarat-syarat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa dilantik menjadi Pejabat (PJ) Sekda.
"Dasar hukum pelantikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan menyampingkan Perpres No 3 tahun 2018. Coba tinggi mana PP atau Perpres," katanya menegaskan.
Pihaknya akan mengadukan pelantikan Pj Sekda OKU itu ke Komisi ASN di Jakarta sebagai bentuk penolakan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Burhanudin Lubis menjelaskan bahwa jabatan Sekda OKU sebenarnya sudah berakhir sejak Desember 2022.
Sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Sumsel memiliki hak untuk mengevaluasi jabatan Sekda OKU itu untuk digantikan oleh orang lain.
Baca Juga: Asyik Main Ponsel Saat Hujan Deras, Gadis di Sumsel Tewas Tersambar Petir
Gubernur Sumsel Herman Deru telah menunjuk tiga orang untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekda OKU tersebut.
"Mereka adalah Sekda Provinsi Sumsel, Kepala BKD Sumsel dan akademisi dari Universitas Sriwijaya," ungkapnya.
Dari hasil evaluasi itu, tim yang berkompeten mengeluarkan rekomendasi bahwa jabatan Ahmad Tarmizi tidak diperpanjang lagi dan digantikan Darmawan Irianto sebagai PJ Sekda OKU. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Palembang Bangun Islamic Center Ki Marogan di Pulau Kemaro, 6 KM dari Jembatan Ampera
-
Ugal-Ugalan, Tabrak Lari Sampai Diamuk Massa di Depan Mal di Palembang, Ternyata Mobil Mewahnya Hasil Curian
-
Diamuk Massa, Mobil Mewah Tabrak Lari di Palembang Dikejar Sampai Tertangkap di Banyuasin
-
Air Danau Ranau Berubah Warna Hitam Hijau Tosca, Ikan-Ikan Muncul ke Permukaan
-
Jebakan Baru Kencan Aplikasi MiChat di Palembang: Istri Tawarkan Diri, Suami Pura-Pura Gerebek
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan