SuaraSumsel.id - Peristiwa jari kelingking bayi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terpotong meninggalkan sesal dan duka bagi keluarga. Tidak terlebih sang ayah yang kekinian mencari keadilan atas anak bayi kelimanya tersebut.
Pihak keluarga menceritakan kekesalannya karena sebelum peristiwa tersebut terjadi, perawat di RS Muhammadiyah Palembang sudah diingatkan tidak perlu menggunakan gunting.
Saat membuat laporan di polisi, ayah bayi Suparman (37) menceritakan jika pihak keluarga awalnya sudah melihat gelagat perawat yang tidak profesional.
Warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring mengungkapkan jika anak bayinya tersebut mengalami demam sejak Jumat (3/1/2023). Dengan pertimbangan agar mendapatkan perawatan medis, maka pihak keluarga membawa bayi tersebut ke RS Muhammadiyah Palembang.
Baca Juga: Kapal Tujuan OKI Sumsel Terbakar di Selat Bangka, Begini Kondisi 19 Penumpang
Bayi yang baru berusia 8 bulan tersebut kemudian dirawat di ruang rawat kelas III. Dia mendapatkan infus di tangan kiri. Saat perawat tersebut hendak memperbaiki infus yang tertancam di tangan kiri tersebut sempat mengalami kesulitan.
"Saat itu saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun perawatnya tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingking anakku,” ungkap Suparman dengan nada sesal.
Sang ayah pun akhirnya melaporkan perawat tersebut ke polisi, Sabtu (4/2/2023). Bayi yang dirawat sejak Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB akhirnya mendapatkan operasi dari pihak rumah sakit dan dipindahkan ke ruang VIP.
“Iya pak, anak saya terpotong jari kelingking sebelah kiri, berawal terlapor ini mau membuka infus," terang sang ayah.
Suami dari Sri Wahyuni mengakui jika pihak rumah sakit akan bertanggungjawab. “Saya ini meminta pertanggung jawaban terlapor, namun dia tidak mau menemui saya. Karena bagaimana nasib anak saya ke depan, dia sudah cacat oleh terlapor (perawat),” terangnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Modus Lowongan Kerja Tenaga Honorer, Anggota DPRD Sumsel Gelapkan Uang Ratusan Juta
Laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat, yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sumber Kekayaan Crazy Rich Palembang: Suami Owner Daviena Skincare Kerja Apa?
-
Siapa Haji Alim? Konglomerat Palembang Bergelar Kemas, Punya Banyak Istri, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi
-
Dilantik Prabowo di Istana, Ini Fokus Gubernur Sumsel Herman Deru di 100 Hari Pertama Kerja
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari, Haji Alim Akhirnya Dibantarkan ke RS Setelah 3 Hari Ditahan
-
Kasus Retrofit Soot Blowing PLN: Pengakuan Terdakwa Bongkar Alur Mark Up Proyek Rp 75 Miliar
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam 13 Maret 2025
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Dukung Pers Berkualitas, Gubernur Herman Deru Apresiasi Perjalanan 11 Tahun Suara.com