SuaraSumsel.id - Selebritas Muhammad Ibrahim atau lebih dikenal dengan nama Baim Wong mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus penipuan program pemberian gratis (giveaway) bodong yang mengatasnamakan dirinya.
"Banyak dari mereka yang mengadu ke saya kalau itu ketipu terus yang puncaknya adalah warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta," ucap artis berusia 41 tahun tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baim datang ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Erick Filemon beserta sejumlah korban yang dirugikan dari program bodong tersebut. Baim beserta korban juga menyertakan nomor ponsel tersebut ke dalam laporannya.
Penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu lebih menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, Tik Tok dan juga SMS.
Para korban seperti terhipnotis oleh pelaku dan meminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu. "Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.
Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Banyak dari mereka yang mengadu ke saya kalau itu ketipu terus yang puncaknya adalah warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta," ucap artis berusia 41 tahun tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baim beserta korban juga menyertakan nomor ponsel tersebut ke dalam laporannya. Penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu lebih menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, Tik Tok dan juga SMS.
Melansir ANTARA, Baim menjelaskan para korban seperti terhipnotis oleh pelaku dan meminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu.
Baca Juga: Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi
"Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.
Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Didampingi Kuasa Hukum, Baim Wong Datangi Polda Metro Jaya, Ini Tujuannya
-
Baim Wong Kewalahan Ganti Rugi Ratusan Korban Giveaway yang Catut Namanya
-
Lagi-Lagi Nama Baim Wong Dicatut untuk Penipuan Berkedok Giveaway, Kini Korban Makin Banyak
-
Raffi Ahmad Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI: Pak Erick Punya Nyali Benahi Sepak Bola Indonesia
-
9 Momen Erick Thohir Daftar Jadi Ketum PSSI, Didampingi Raffi Ahmad dan Baim Wong
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sumpah Pemuda Menginspirasi, BRI Luncurkan Program untuk Cetak Pengusaha Muda BRILiaN
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
Daftar Tunggu Masih Panjang, Tapi Kuota Haji Sumsel 2026 Naik Jadi 5.895 Orang
-
Sering Bawa Banyak Barang? Ini 6 Mobil Listrik dengan Bagasi Super Luas
-
Bukan Cuma Stylish, 5 Mobil Listrik Ini Bikin Hidup Wanita Makin Praktis