SuaraSumsel.id - Selebritas Muhammad Ibrahim atau lebih dikenal dengan nama Baim Wong mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus penipuan program pemberian gratis (giveaway) bodong yang mengatasnamakan dirinya.
"Banyak dari mereka yang mengadu ke saya kalau itu ketipu terus yang puncaknya adalah warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta," ucap artis berusia 41 tahun tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baim datang ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Erick Filemon beserta sejumlah korban yang dirugikan dari program bodong tersebut. Baim beserta korban juga menyertakan nomor ponsel tersebut ke dalam laporannya.
Penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu lebih menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, Tik Tok dan juga SMS.
Baca Juga: Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi
Para korban seperti terhipnotis oleh pelaku dan meminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu. "Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.
Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Banyak dari mereka yang mengadu ke saya kalau itu ketipu terus yang puncaknya adalah warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta," ucap artis berusia 41 tahun tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baim beserta korban juga menyertakan nomor ponsel tersebut ke dalam laporannya. Penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu lebih menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, Tik Tok dan juga SMS.
Melansir ANTARA, Baim menjelaskan para korban seperti terhipnotis oleh pelaku dan meminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu.
Baca Juga: Harga Karet di Sumsel Kian Merosot, Ekonomi Makin Sulit
"Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.
Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Didampingi Kuasa Hukum, Baim Wong Datangi Polda Metro Jaya, Ini Tujuannya
-
Baim Wong Kewalahan Ganti Rugi Ratusan Korban Giveaway yang Catut Namanya
-
Lagi-Lagi Nama Baim Wong Dicatut untuk Penipuan Berkedok Giveaway, Kini Korban Makin Banyak
-
Raffi Ahmad Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI: Pak Erick Punya Nyali Benahi Sepak Bola Indonesia
-
9 Momen Erick Thohir Daftar Jadi Ketum PSSI, Didampingi Raffi Ahmad dan Baim Wong
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
20 Tahun Sriwijaya Mania, Manajemen Sriwijaya FC Hadir dan Beri Hadiah
-
Sunco, Tropical, hingga Sovia Turun Harga! Ini Promo Minyak Goreng Indomaret
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Cek Sekarang! Kumpulan DANA Kaget Terbaru, Siap-Siap Dapat Saldo Gratis