Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 19 Desember 2022 | 20:37 WIB
Ilustrasi terbakar. Rumah yang terbakar di Desa Cinta Kasih simpan solar ilegal [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Melansir ANTARA, setidaknya satu unit rumah semi permanen dan dua mobil minibus Grand Max dan Daihatsu Carry hangus terbakar.

Dua unit mobil sekaligus menjadi barang bukti yang disita personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim.

Adapun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara yang dihimpun dari kepolisian diketahui, gudang penampungan minyak ilegal itu adalah milik seorang warga setempat bernama Endang (35) DPO.

Pelaku Endang disebut sudah mengoperasikan bisnis minyak ilegal sekitar delapan bulan terakhir.

Baca Juga: Kronologi Tiga Warga Sumsel Tidak Terselamatkan Saat Rumah Terbakar, Tewas Terpanggang

Dari laporan polisi juga menyebutkan selain menampung minyak mentah ilegal gudang tersebut juga diduga dijadikan tempat pengolahan minyak untuk kebutuhan publik.

Di mana, minyak mentah yang berasal dari Kota Sekayu, Musi Banyuasin itu diolah pelaku beserta pekerjanya menjadi sedemikian rupa hingga menjadi bahan bakar minyak jenis pertalite.

Peristiwa ledakan dan bisnis minyak ilegal ini masih dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim bekerja sama dengan Bidlabfor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Load More