SuaraSumsel.id - Mantan politisi PDI Perjuangan Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala dituntut 3 tahun penjara oleh JPU pengadilan Negeri Palembang. Mantan anggota DPRD Sumsel dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU Kejari Palembang Ursula, SH.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490 m2 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang atas nama H Nang Ali Solihin, SH, dan telah balik nama atas Sakim, SH, dikembalikan kepada saksi H Nang Ali Solihin.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum.
Baca Juga: 6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru
“Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami menilainya tidak berkeadilan, karena di fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan,” ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terungkap dalam persidangan.
“Pasal 480 itu yang di mananya, karena Sakim kan beli. Saksi-saksi juga bicara kan? Tidak ada yang menuduh Sakim, melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU
“Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan,” tutupnya.
Baca Juga: GMC Sumsel Gelar Gerakan Milenial Cinta Lingkungan
Terdakwa Sakim dilaporkan mantan Bupati Musi Rawas dan Muaraenim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap